Ammar Zoni Diharapkan Terima Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Instagram /aishlove_12
Selebriti

Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni seharusnya digelar pada Kamis (2/5). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang tersebut hingga Senin (13/5) mendatang.

WowKeren - Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni seharusnya digelar pada Kamis (2/5). Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang tersebut hingga Senin (13/5) mendatang.

Sidang tersebut ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Ammar tidak hadir dalam agenda hari ini. Sidang perdana tersebut akan berisi pembacaan dakwaan terhadap Ammar selaku tersangka penyalahgunaan narkotika.

"Memang persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardana selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online."

"Tadi JPU dan terdakwa tidak hadir, jadi mereka dipanggil lagi untuk ikut sidang perdana tanggal 13 Mei 2024," lanjut Iwan. "(Dakwaan) Pasal 114, 112, dan pasal 111 KUHP. Jadi untuk ancaman dakwaan pasal 114 itu lima tahun sampai 20 tahun, pasal 112, empat tahun sampai 20 tahun. Pasal 111, empat tahun, maksimal 12 tahun."


Di sisi lain, kuasa hukum Ammar, yakni Jon Mathias, berharap agar sang klien bertobat dan bisa lepas dari jerat obat terlarang itu sepenuhnya. Soal hukuman, Jon juga berharap agar Ammar bisa mendapat keringanan hukuman.

"Mudah-mudahan Ammar Zoni bertobat dan memutus hubungannya dengan narkoba," ungkap Jon saat dihubungi awak media. "(Untuk) Alasan pemberian keringanan hukuman adalah karena Ammar memiliki anak yang masih kecil-kecil. Dalam hal ini, kita harus bisa melihat dia sebagai pemakai. Karena pada dasarnya, dia bukan pengedar atau bandar narkoba kan. Lihat lagi kasus dia di 2017 dan 2023 sebagai pemakai."

Sementara itu, Ammar diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023. Padahal dua bulan sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2023, ia baru saja bebas dari penjara akibat kasus serupa. Seakan tidak kapok, mantan suami Irish Bella itu lagi-lagi ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler (handphone)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat itu.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru