Eza Gionino Divonis Hukuman Rehabilitasi Narkoba di RSKO Cibubur
Selebriti

Eza wajib menjalani hukuman rehabilitasi tersebut selama 4 bulan.

WowKeren - Eza Gionino telah mendapat vonis atas hukumannya dalam kasus narkoba. Seperti harapan Eza, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman penjara padanya.

Mantan kekasih Ardina Rasti itu dijatuhi hukuman 4 bulan menjalani rehabilitasi. Mendengar putusan tersebut, Eza berusaha tabah dan menerima.


"Telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Hakim Ketua, Amat Khusaeri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (17/9). "Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur."

Seusai sidang, Eza mengungkap rasa syukur meski ia harus menjalani hukuman. "Orang yang menyalahgunakan narkoba, meninggal atau ketangkep. Saya bersyukur di kedua, saya ketangkep kalau nggak saya mungkin bisa meninggal," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait