Bukan Skizofrenia, Polisi Kalbar Diduga Rencanakan Pembunuhan Karena Cemburu
Nasional

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menduga aksi Petrus yang seolah menderita skizofrenia hanyalah kamuflase.

WowKeren - Perkembangan terbaru yang cukup mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan mutilasi oleh Brigadir Petrus. Sebelumnya, Petrus diduga menduga skizofrenia karena omongannya kerap melantur.

Namun Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menduga hal itu hanyalah kamuflase yang sengaja dilakukan Petrus. Menurut hasil pemeriksaan terbaru kepolisian, Petrus ternyata telah merencanakan pembunuhan anak-anaknya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa alasan sebenarnya Petrus melakukan pembunuhan itu adalah karena cemburu dengan sang istri. Diduga, Petrus sengaja berpura-pura mengalami gangguan jiwa agar terhindar dari hukuman.

"Berawal dari SMS yang masuk dari seorang cewek, timbul kecemburuan istrinya menuding Petrus Bakus selingkuh," ujar Arief, pada Senin (29/2/2016). Karena pertengkaran diantara keduanya, Petrus kemudian berbalik menuding istrinya berselingkuh dan menjadi gelap mata.


Rupanya, sang istri sempat meminta bercerai sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. "Ke mana-mana istrinya dikontrol oleh orang lain sehingga istrinya tidak senang karena merasa tidak dipercaya, dan istrinya minta cerai, dua minggu sebelum kejadian," tambah Arief.

Bahkan, Petrus rupanya juga telah menyiapkan kayu bakar untuk membakar keluarganya. Rencananya, Petrus akan membunuh anak dan istrinya sebelum kemudian bunuh diri dengan membakar tubuh mereka bersama-sama.

"Selain membunuh kedua anaknya, Petrus Bakus juga berencana akan membunuh istrinya. Kemudian, dia berencana akan bunuh diri dengan cara membakar dirinya bersama jasad anak dan istrinya," ungkap Arief. "Rencananya, kayu-kayu itu mau digunakan untuk membakar jasad kedua anak dan istrinya, bersama jasad dirinya sendiri."

Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana maka Petrus bisa terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 480 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Petrus bisa terkena ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel