Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran Tetap Sepuluh Hari
Instagram/tanggalmerah
Nasional

Keputusan itu tetap berpegang teguh pada Surat Keputusan Bersama dan atas pertimbangan lainnya.

WowKeren - Cuti Lebaran tahun 2018 ini sempat menjadi pro dan kontra oleh beberapa masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan pemerintah memutuskan cuti Lebaran sebanyak sepuluh hari. Pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni, dan menambah satu hari sesudah Lebaran Idul Fitri, yaitu 20 Juni 2018.

Meskipun demikian, melalui beberapa pertimbangan akhirnya pemerintah memutuskan tak mengubah aturan cuti bersama dan tetap berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya telah ditetapkan pada Rabu (18/4).

"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, pada Senin (7/5). "Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain."

Menurut penuturan Puan, keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk pengusaha. Puan berharap, dengan keputusan tersebut, industri dapat berjalan kondusif.

Sementara untuk cuti Lebaran bagi pihak swasta, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa libur Lebaran bersifat pilihan tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah. Puan menambahkan bahwa cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan kondisi yang ada.


Untuk mengantisipasi pro dan kontra mengenai cuti Lebaran yang tetap sepuluh hari, pemerintah mengakomodasi sejumlah kepentingan dengan mengeluarkan delapan keputusan. Diharapkan delapan keputusan ini pelaksana cuti dapat berjalan baik.

Keputusan pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru