UU Terorisme Tak Kunjung Direvisi, Apa Penyebabnya?
Nasional

Desakan merevisi UU Terorisme semakin menguat usai rusuh di Rutan Mako Brimob hingga teror bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya serta rumah susun di Sidoarjo.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) terus menjadi sorotan publik. Di berbagai akun media sosial, netter meminta agar pemerintah segera mengesahkan revisi UU tersebut.

Seperti diketahui, revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 itu diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin yang terjadi 14 Januari 2016 lalu. UU tesebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2002. Namun sayang, hingga kini RUU tersebut belum juga selesai.

Pada 15 Januari 2016, Menko Polhukam Wiranto meminta DPR merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat dapat melakukan tindakan preventif. Selanjutnya, 21 Januari 2016, RUU Antiterorisme masuk dalam program Legislasi Nasional.

Usai DPR membentuk pansus pembahasan RUU Antiterorisme, muncul dua isu yang dianggap kontroversial, yakni penahanan selama 6 bulan tanpa status jelas dan pelibatan TNI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mendesak agar DPR mempercepat pembahasan RUU Terorisme tersebut usai terjadi teror bom di terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017.

Desakan tersebut semakin menguat usai rusuh di Rutan Mako Brimob hingga teror bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya serta rumah susun di Sidoarjo. Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengancam terbitkan Perppu bila hingga Juni revisi UU Antiterorisme tak kunjung disahkan.


Lantas, apa sebenarnya yang membuat RUU Antiterorisme itu tak kunjung disahkan? Rupanya muncul perdebatan soal proses penyelesaian UU tersebut. Sebagian pihak menyalahkan DPR atas tertundanya penyelesaian UU tersebut. Namun DPR menegaskan pihak yang meminta pembahasan RUU itu ditunda adalah Pemerintah.

"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, pada Senin (15/5). "Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan."

Sedangkan Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i, mengatakan yang belum disepakati hanya soal definisi. Perwakilan Pemerintah disebut berkeras tak mau mencantumkan soal frasa "motif dan tujuan politik" ke dalam definisi aksi terorisme.

Sementara itu, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa DPR siap mengesahkan RUU itu sekitar bulan Mei ini. Bambang meminta Pemerintah satu suara soal RUU ini.

"Presiden minta RUU Antiterorisme selesai paling lambat bulan Juni. Kami di DPR RI menegaskan siap untuk ketuk palu di bulan Mei ini," lanjut Bambang. "Tinggal pemerintah menyelesaikan masalah di internalnya agar satu suara dalam menyikapi revisi UU anti terorisme ini."

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru