First Travel Bakal Dinyatakan Pailit, Anniesa Hasibuan Siap Bacakan Pledoi
firsttravel
Nasional

Bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, diagendakan untuk membaca nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (16/5).

WowKeren - Kasus penipuan jamaah umroh haji PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) masih terus berlanjut. First Travel kemungkinan akan menyandang status pailit dan komsumen yang sudah membayar biaya umrah berpotensi gigit jari. Pasalnya, diujung batas akhir Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (18/5) nanti, First Travel justru kehilangan investor.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengurus PKPU First Travel, Abdillah. Menurut Abdillah, pihak First Travel telah kehilangan investor yang siap membantu merestrukturisasi tagihan-tagihan.

"Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi, kemungkinan besar akan batal," kata Abdillah kepada Kontan.co.id dilansir Tribunnews pada Rabu (16/5). "Jumat (18/5), PKPU First Travel berakhir dan kami akan voting Selasa (15/4)."

Sementara itu, bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, diagendakan untuk membaca nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (16/5). Selain itu, Andika cs kabarnya akan membacakan hal lain di depan majelis hakim.


Ketiga bos First Travel sendiri telah tiba sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Depok berwarna merah. Saat ditanya soal hal pribadi apa yang akan disampaikan, Andika pun memberikan bocoran.

"Nanti kita akan bacakan dua hal, tentang yang ada di persidangan dan ada yang secara pribadi juga kami akan sampaikan," kata Andika. "Yang secara pribadi banyak hal adalah salah satunya dalam fakta persidangan penyebab utamanya itu tidak selalu terangkat, seperti pemboikotan visa yang diboikot sama asosiasi, itu enggak pernah diangkat dan digali, selalu diabaikan."

Sementara itu, Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus penipuan First Travel menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru