Keberatan Dengan Tuntutan Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Ajukan Pembelaan
Aman
Nasional

Sedangkan menurut jaksa Mayasari, ada enam hal yang memberatkan Aman dalam meringankan tuntutannya itu.

WowKeren - Pada Jumat (18/5), Majelis Hakim telah menjatuhkan tuntutanhukuman mati oleh pimpinan utama Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman. Putusan itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah diselidiki oleh jaksa.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (24/5). Aman dinilai sudah melakukan serangkaian serangan teror yang mengakibatkan korban bersifat massal.

Lebih lanjut, jaksa menilai jika Aman terbukti menghasut orang-orang untuk melakukan tindakan aksi teror. Dalam tuntutannya itu, jaksa merinci ada lima teror yang digerakan oleh Aman.

Teror pertama, ledakan di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 lalu. Selanjutnya teror kedua, pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 24 Mei 2017. Sedangkan teror ketiga, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

Aksi teror keempat, adanya penyerangan markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017. Aksi teror yang kelima, penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.

Perbuatan Aman itu telah melanggar dua pasal. Yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut penjelasan jaksa Mayasari, ada enam hal yang memberatkan Aman dalam meringankan tuntutannya. Hal pertama, Aman melakukan tindakan kejahatan serupa yang pernah ia lakukan sehingga membahayakan kehidupan manusia.


Selanjutnya hal yang kedua itu, Aman adalah pimpinan utama dari JAD. Organisasi yang terang-terangan menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Sedangkan hal ketiga, Aman adalah otak dalang dalam menghasut pengikutnya untuk melakukan jihad dan amaliyah teror melalui dalil-dalilnya hingga menimbulkan banyak korban aparat. Lanjut hal keempat, perbuatan Aman telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka berat.

Sementara hal kelima, aksi Aman telah mengakibatkan seorang anak meninggal dengan luka bakar lebih dari 90 persen. Selain itu, lima anak lainnya juga mengalami luka bakar yang berat dan mungkin sulit untuk disembuhkan.

Hal keenam yang memberatkan Aman dalam meringankan tuntutannya adalah, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di laman Millah Ibrahim. Hal itu mengakibatkan dapat diakses secara bebas sehingga mampu memengaruhi banyak orang.

Pada Jumat (25/5), Aman ditemani kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu sebelumnya telah diajukan oleh Arsrudin di persidangan Jumat (18/5) lalu.

Usai dibacakan tuntutan sidang pada Jumat (18/5) lalu, di persidangan pada Jumat (25/5), Aman telah menyiapkan poin-poin pembelaan. Pembelaaan itu ia siapkan di secarik kertas yang kemudian diserahkan ke kuasa hukumnya. Menurut pengakuan Asrudin, kliennya meminta poin dalam secarik kertas itu dimasukan ke dalam pleidoi.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan," kata Asrudin. "Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya." Asrudin mengungkapkan jika kliennya keberatan dengan tuntutan jaksa.

Asrudin juga mengungkapkan beberapa pleidoi yang ditulis Aman, yakni ia merasa bukanlah penggerak semua aksi teror. Aman hanya menyuruh pengikutnya melakukan jihad di Suriah.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru