Sidang Putusan, Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara
anniesa hasibuan
Nasional

Ketiga terdakwa juga diberikan waktu selama satu minggu oleh hakim untuk berpikir mengenai sikap menolak atau menerima putusan.

WowKeren - Pada Rabu (30/5), di Pengadilan Negeri Depok dilakukan sidang keputusan vonis hukuman untuk kasus penipuan atau penggelapan dana biro umroh First Travel. Sidang itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Direktur Utama First Travel Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Hasibuan divonis hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 10 milyar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sementara adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis lebih ringan yakni 18 tahun penjara. Ditambah denda Rp 5 milyar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Sobandi memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa. Waktu itu dapat mereka gunakan untuk menentukan sikap atas putusan vonis tersebut.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi, dilansir Antaranews.com pada Rabu (30/5). Majelis juga menjelaskan mengenai denda yang harus dibayar oleh terdakwa yakni Rp 10 miliar dan apabila tidak bisa memenuhi akan diganti dengan kurungan 8 bulan.

Sementara itu, Andika dan Anniesa menyatakan meminta waktu selama tiga hari untuk memikirkan keputusan tersebut. Apakah mereka akan mengambil sikap menolak atau menerimanya.


"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika. Dilanjut Kiki yang menyatakan hal sama.

Sedangkan jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memikirkan keputusan hakim. Mereka menjanjikan waktu kurang dari tujuh hari.

"Kami juga pikir-pikir dahulu," kata Jaksa Heri Jerman. "Namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan."

Dari penjelasan Heri, terdakwa dikenai Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara alasan Kiki dituntut lebih ringan dari kedua terdakwa karena dirinya bukanlah pelaku utama.

"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama," jelas Heri. "Yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan."

Dalam persidangan itu, ada 96 saksi yang siapkan oleh jaksa. Diantaranya ada penyanyi Syahrini dan ] Vicky Shu yang telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sementara kasus penipuan itu telah memakan korban sebanyak 63.310 jemaah. Dengan total kerugian lebih dari Rp 9 miliar.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel