Bos First Travel Tak Terima Dituntut 20 Tahun Penjara, Netter Beri Tanggapan Sinis
Dadedoo
Nasional

Para netter menilai hukuman yang diterima bos First Travel seharusnya lebih berat.

WowKeren - Terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang jamaah umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu (30/5). Sebelumnya, kedua Direktur Utama First Travel tersebut telah menggelapkan uang milik puluhan ribu calon jamaah umrah untuk plesiran dan berfoya-foya. Akibatnya, para calon jamaah umrah tersebut pun tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Andika dan Anniesa divonis hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Sedangkan adik Anniesa yang juga menjadi terdakwa, Kiki Hasibuan, menerima hukuman 18 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Akan tetapi, pihak Andika mengaku keberatan dengan vonis hakim tersebut. Bahkan, Andika menyebut vonis tersebut sangat kelewatan. Pihak Andika pun akan mempersiapkan upaya hukum agar vonis hakim bisa lebih ringan.

Para netter pun dibuat geram saat mengetahui hasil vonis yang ditolak oleh pihak Andika tersebut. Mereka malah menyebut Andika dan Anniesa seharusnya menerima hukuman yang lebih berat.

"Kurang lamaa malahan vonisnya," komentar akun @lasmi*****tanjung_. "Elo yg kelewatan!! Simbok2 bapak2 pedagang susah2 kerja ngumpulin uang buat umroh, ehh elo pada buat foya2, elo yg gak waras!!" tambah akun @ngg***nii. "HARUSNYA SEUMUR HIDUP DONG!!!!!!!!!" seru akun @me****05.

"Kelewatan ringan mustinya hukum mati atau seumur hidup," sahut akun @vie****ta. "Enak bener 20 tahun , harusnya seumur hidup," imbuh akun @ega****mua. "Apa nya yg kelewatan, hukuman 20 thn gk sebanding dg uang hasil keringat orang2 yg d tipu," sambung akun @sri***yi.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel