Perkosa Gadis 19 Tahun, Pebisnis Malaysia Dihukum 14 Tahun Penjara dan 5 Cambukan Rotan
SerbaSerbi

Pengacara pebisnis ini melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa ini merupakan kasus pertama dan kliennya tersebut tak punya pemasukan tetap.

WowKeren - Mencari uang bukanlah hal yang mudah. Semua orang berusaha dengan sangat keras demi bisa mengumpulkan pundi-pundi uang untuk menghidupi dirinya dan bahkan keluarganya. Tak jarang juga yang harus rela menekuni pekerjaan apapun demi bisa hidup berkecukupan.

Akan tetapi, kejadian malang menimpa seorang gadis asal Indonesia ini. Bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga, perempuan tersebut justru mengalami pelecehan seksual. Ia diperkosa oleh majikannya sendiri. Mirisnya, majikannya tersebut merupakan seorang pria yang telah memiliki dua orang istri.

Kejadian keji tersebut terjadi pada akhir Juli tahun 2016 yang lalu. Hakim Datin M. Kunasundary akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pria bernama Sifian Sulaiman ini. Putusan hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (18/5) yang lalu dilansir The Star pada Sabtu (2/6).


Sufian merupakan seorang pebisnis dan ayah dari enam orang anak. Ia didakwa dengan Pasal 376 (1) KUHP yang membuatnya bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Sufian pun mendapatkan 5 hukuman cambuk jika benar-benar terbukti bersalah.

Asisten rumah tangga tak bersalah ini diperkosa di sebuah rumah di Taman Bukit Cheras, Kuala Lumpu Malaysia. Kejadian tersebut berlangsung antara pukul 03.00 hingga 04.00. Pada saat itu, perempuan yang merupakan asisten rumah tangga Sufian tersebut masih berusia 19 tahun.

Sufian mencoba mengajukan banding dan membuat hakim menetapkan terdakwa tidak harus mendekam di penjara. Akan tetapi, Sufian harus membayar uang jaminan senilai 25 ringgit Malaysia (Rp 87 juta). Ia juga diperintahkan untuk melapor kepada kantor polisi terdekat selama dua kali sebulan. Selain itu, Sufian pun harus menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, Shah Rizal Abdul Manan, meminta untuk kliennya untuk diberikan hukuman minimal. Hal itu lantaran menurut pembelaan Shah, kliennya tersebut baru pertama kali ini melakukan kejahatan. Sufian pun masih harus menghidupi anggota keluarganya yang terdiri atas dua istri dan enam orang anak.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru