Saksi Absen di Persidangan, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda
Instagram /ahmaddhaniprast
Selebriti

Karena ketidakhadiran saksi, sidang Ahmad Dhani ditunda hingga lebaran 2018.

WowKeren - Sidang Ahmad Dhani terkait tudingan ujaran kebencian masih berlanjut. Namun sayang, sidang yang dijadwalkan pada hari Senin (4/6) terpaksa ditunda karena saksi berhalangan hadir. Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Akibatnya, sidang Dhani terpaksa ditunda hingga setelah lebaran, tepatnya pada 2 Juni mendatang. Dhani yang terlihat buru-buru setelah keluar dari ruang sidang pun enggan memberikan komentar banyak kepada awak media. Ia mengaku tak kecewa meski harus pulang dengan tangan hampa setelah persidangan.

"Enggak (kecewa), kan bulan puasa jadi harus bersabar," ungkap Dhani saat ditemui usai persidangan. "Jadwal enggak ada yang terganggu, kebetulan saya juga sedang jarang-jarang sibuk."

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam, pun ikut berkomentar terkait penundaan sidang kliennya. Menurut Hendarsam, ia sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait penundaan persidangan. Ia pun berharap JPU bisa menghadirkan lebih dari satu saksi di persidangan.


"Cuma kita minta, kalau bisa jangan cuma satu saksinya. Jadi kalau ada beberapa (saksi), satu tidak bisa hadir, kan sidang masih bisa berjalan jadinya. Kalau seperti ini saksi cuma satu, sidang batal kan, jadinya menguras energi juga," ungkap Hendarsam. "Selama keterangan dan ketidakhadirannya itu jelas, tidak ada masalah."

Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast. Dalam cuitannya di media sosial, Dhani diduga menuliskan hal-hal yang menimbulkan permusuhan dan kebencian kelompok masyarakat tertentu.

Dhani pun tak melakukannya sendirian. Ia ternyata memiliki seorang admin yang mengelola akun Twitter miliknya. Dengan gaji Rp 2 juta per bulan, admin tersebut secara pribadi dikirimi pesan Dhani melalui WhatsApp yang berisi cuitan yang ingin ia unggah.

Akibat dari kejadian ini, Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru