Dirikan Bangunan Tanpa Izin, Pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta Disegel
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin sendiri penyegelan Pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan Pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta karena semua bangunan yang didirikan tanpa izin. Langkah selanjutnya, Anies akan menata semua kawasan pesisir pantai utara Jakarta itu.

Langkah penyegelan yang dilakukan Anies itu mendapat dukungan dari berbagai kalangan polikus. Sebut saja Fadli Zon dan PKB. Menurut Fadli, langkah yang diambil Anies itu sudah tepat dan adil.

"Saya kira perlu ada satu keberanian untuk berbuat adil," kata Fadli, dilansir Detik.com pada Kamis (7/6). "Termasuk dalam penutupan atau penyegelan di Pulau D reklamasi, bangunan-bangunan di sana saya kira itu, langkah yang tepat."

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyampaikan untuk tidak pilih-pilih dalam menegakan hukum. Terutama dalam hal pembangunan tanpa izin. Terlepas dari pertimbangan yang dapat dibicarakan.

"Jangan sampai ada diskriminasi, jangan ada tindakan yang diskriminatif," lanjut Fadli. "Kalau misalnya tidak punya izin dan aturan mengatakan dia harus disegel, ya, disegellah. Tapi kalau misalnya ada pertimbangan lain, ya, itu lain lagi ceritanya."

Terlebih hukum Indonesia yang kadang bisa dibeli oleh orang-orang berkuasa. Langkah Anies yang menyegel bangunan tanpa izin tersebut dinilai sebagai tindakan yang sudah ditunggu-tunggu.


"Jangan karena dibeking oleh orang kuat, dibeking oleh kekuasaan, kemudian tidak ada penindakan hukum," pungkas Fadli. "Saya kira sudah terlalu banyak ketidakadilan dipertontonkan dan dipraktikkan oleh rezim ini."

Sementara menurut PKB, yang dituturkan oleh Wakil Sekretaris Jendral Daniel Johan, langkah Anies tersebut bisa dijadikan pelajaran penting bagi kalangan yang ingin mendirikan bangunan. Sehingga para pemerintah dan pengembang tidak sembarang mendirikan bangunan sebelum mendapat izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan pengembang untuk tidak sembarangan dalam membangun developer," kata Daniel. "Bila belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SIPPT (Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah)."

Tentunya penyegelan itu berdampak pada kerugian konsumen. Daniel menjelaskan jika pihak berwenang seharusnya memberikan bukti pada konsumen mengenai adanya kelalaian seperti IMB atau tidak. Sehingga, konsumen tidak akan merasa ditipu terus menerus.

"Harus benar-benar diperhatikan hak-hak konsumen, jangan sampai hal yang sama terulang," lanjut Daniel. "Pihak berwenang harus membuktikan apakah ada aspek kelalaian, pembiaran, ketidakpatuhan peraturan, bahkan penipuan terhadap konsumen agar hal yang sama tidak terulang terus menerus."

Sementara itu, penyegelan Pulau D itu terdiri dari 932 bangunan yang terdiri dari 495 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 unit yang jadi satu menjadi rukan dan rumah tinggal. Sedangkan penyegelan itu dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait