Gara-Gara Jenis Kelamin, Lucinta Luna Bisa Kena Masalah di Pengadilan
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Ahli hukum menyebutkan Lucinta Luna bisa balik dituding telah melakukan pemalsuan identitas.

WowKeren - Lucinta Luna mengambil tindakan tegas atas keberadaan haters di dunia maya. Pedangdut bertubuh seksi ini dikabarkan telah melaporkan salah satu akun hatersnya ke polisi pada Kamis (7/6). Meski dibantah oleh manajer, kepolisian sendiri sudah membenarkan adanya laporan dari Lucinta Luna.

Ada hal menarik dari santernya kabar Lucinta Luna mempolisikan haters. Alih-alih fokus dengan kasus yang dilaporkan, publik justru menyoroti data-data pribadi Lucinta dalam surat laporan yang banyak beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, nama Lucinta Luna tercantum sebagai Muhammad Fattah alias Lucinta Luna dan jenis kelaminnya tertulis "Laki-Laki/Perempuan".

Pihak kepolisian menyebutkan data-data tersebut diperoleh dari paspor Lucinta yang digunakan sebagai identitas saat membuat laporan. "Nggak pakai KTP, pakai paspor laporannya. Paspor kan boleh sebagai identitas diri. Ya sesuai dengan identitas saja," kata Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.


Tapi rupanya pencantuman jenis kelamin Lucinta dalam surat laporan tersebut berpotensi menimbulkan masalah jika kasus ini sampai ke pengadilan. Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebutkan kepada Detik bahwa Lucinta justru terancam dituduh melakukan pemalsuan identitas.

"Akhirnya dia (pelapor alias Lucinta Luna) malah bisa dituduh memalsukan identitas. Yang tadinya melaporkan akun malah bisa kena (kasus hukum), mana yang benar (identitasnya)," tutur Hibnu Nugroho. Lebih lanjut, Hibnu menyebutkan bahwa sehaursnya pihak kepolisian meminta identitas selain paspor dari Lucinta.

"Polisi harusnya tidak bertanya paspopr. Tapi nama penetapan dari pengadilan negei yang mengubah jenis kelamin tadi. Itu harus ada," jelas Hibnu Hugroho lagi. "Artinya kalau memang polisi ragu-ragu (Lucinta) laki-laki atau perempuan, harus minta akta penetapan perubahan nama dan jenis kelamin tadi."

Sementara itu, aduan Lucinta Luna soal akun hatersnya tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor yakni akun anti.halu dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait