JPU Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Jennifer Dunn dan Raditya Berbeda
Kaskus/Kaskus
Selebriti

Setelah kuasa hukum memberikan pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya buka suara soal tuntutan Jennifer Dunn.

WowKeren - Artis cantik Jennifer Dunn kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya di awal tahun 2018. Sebelumnya, Jennifer ketahuan menggunakan narkoba di usia 16 tahun di 2005 lalu, kemudian kembali diamankan dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi pada 2009. Kasus narkoba Jennifer yang muncul tak lama setelah video pertengkaran dengan Shafa Harris beredar di dunia maya membuat wajahnya semakin disoroti media.

Sidang kasus narkoba Jennifer yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun digelar pada 24 Mei lalu. Hasil sidang tersebut menyatakan jika Jennifer dituntut 8 bulan penjara. Istri dari Faisal Harris itu pun mengaku senang dan menyebut hasil persidangan hari itu sebagai mukjizat.

Sidang Jennifer pun kembali dilanjutkan pada 31 Mei 2018 dengan agenda pembacaan pembelaan diri. Dalam sidang tersebut, Jennifer diwakili kuasa hukumnya, Pieter Ell, menyampaikan pembelaannya secara langsung di depan Majelis Hakim. Pieter pun meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan penjara 8 bulan.

Mengetahui tuntutan hukuman 8 bulan penjara, Raditya Argobie, teman nyabu Jennifer, tak terima. Hasil persidangan Raditya menyatakan jika dirinya dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Noni T. Purwaningsih, kuasa hukum Raditya, menyebutkan bahwa kliennya dituntut dengan pasal yang berbeda dari dakwaan.


Noni pun mengungkap dua kejanggalan pada kasus kliennya ke media. Pertama, Raditya ditangkap bersama barang bukti yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan Jennifer. Raditnya ditangkap dengan BB 0,016 gram, sementara Jennifer 0,221 gram. Kedua, ini adalah kasus narkoba pertama bagi Raditya, berbeda dengan Jennifer yang sudah tiga kali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ramainya pemberitaan soal ketidakadilan tuntutan Raditya membuat JPU kasus Jennifer, Ibnu Sahal, angkat bicara. "Enggak, itu enggak benar. Tya itu ditangkap dengan barang bukti sabu. Sedangkan Jedun tidak ada, hanya sendok pipet saja dan di sana ada sisa sedikit sabu makanya kita tahu dia habis menggunakan," jelas Ibnu dilansir DetikHot pada Senin (11/6).

Pieter pun memberikan pembelaannya terkait tuntutan Jennifer. Menurutnya, tuntutan hukuman adalah keputusan jaksa. Ia pun yakin jika JPU sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum melayangkan tuntutannya untuk Jennifer.

Pieter juga menambahkan jika kesaksian para ahli tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Karenanya, Pieter meminta agar tuntutan 8 bulan Jennifer tidak dilihat dari sisi luarnya saja. Ia juga menegaskan jika tidak ada "permainan" dengan jaksa di luar persidangan, seperti yang sempat dicurigai oleh pihak Raditya.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru