Gara-Gara Umbar Aib, Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Kena Teguran Kedua KPI
Instagram/p3htranstv
TV

KPI memberi peringatan terhadap acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' atas tayangan yang membahas mendiang KH Zainuddin MZ

WowKeren - Acara televisi "Pagi-Pagi Pasti Happy" kembali mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebelumnya, acara yang dipandu oleh Uya Kuya cs tersebut pernah ditegur KPI pada Februari 2018 lalu.

Kali ini, acara "Pagi-Pagi Pasti Happy" dinilai KPI terlalu mengumbar aib orang lain. Teguran untuk program talkshow yang tayang di stasiun TransTV tersebut ditunjukkan KPI melalui akun Facebook pada Sabtu (16/6).

KPI menegur tayangan "Pagi-Pagi Pasti Happy" yang disiarkan pada 31 Mei 2018 lalu, saat mengulas permasalahan pribadi mendiang KH Zainuddin MZ. Tayangan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan penghormatan terhadap hal privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

"Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan," ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam siaran pers, pada Sabtu (16/6). "Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal, sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi."


Teguran kepada acara "Pagi-Pagi Pasti Happy" tersebut pun telah melanggar beberapa pasal dalam pedoman dan standar program yang ditetapkan KPI. Hal tersebut yang membuat KPI melayangkan surat teguran kedua untuk acara "Pagi-Pagi Pasti Happy" dalam tahun ini.

"Tayangan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1)," tulis KPI. "Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua," lanjut Yuliandre.

Sementara itu, teguran KPI untuk acara "Pagi-Pagi Pasti Happy" pun diteruskan hingga ke Presiden RI, DPR RI, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu, surat teguran tersebut juga ditembuskan ke Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru