Vonis Penjara 4 Tahun Buat Publik Terkejut, Ternyata Ini Yang Memberatkan Jennifer Dunn
Selebriti

Dalam membuat keputusan hukuman untuk Jedun ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan banyak hal.

WowKeren - Kasus narkoba yang melibatkan Jennifer Dunn akhirnya menemui titik akhir. Dalam sidang putusan final yang digelar hari ini, Senin, 25 Juni sekitar pukul 15.00 WIB sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, artis yang akrab disapa Jedun itu telah dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Vonis itu membuat banyak orang terkejut, karena lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Jedun dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sehingga majelis hakim memberikan vonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU. Hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, membacakan hal yang meringankan untuk Jedun sekaligus hal yang memberatkan tentang vonis hukuman untuknya.

Di persidangan terakhir, Riyadi menuturkan hal yang meringankan Jedun adalah karena dia memiliki sikap sopan selama di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," kata Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).


Sedangkan hal yang memberatkan vonis untuk Jedun adalah karena ini merupakan ketiga kalinya Jedun terjerat dalam kasus narkoba. "Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata Riyadi.

Selain itu, majelis hakim juga menganggap Jedun telah berbohong soal profesinya dalam persidangan. Dalam sidang Jedun menyebut dirinya seorang ibu rumah tangga, tapi padahal dia adalah seorang publik figur. Alhasil perbuatan Jedun yang tiga kali berkutat dengan narkoba itu dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk kepada fans dan masyarakat.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur. Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," tegas hakim ketua.

Terakhir, Riyadi melihat kasus Jedun ini juga berkaitan dengan dua kasus hukum lainnya dengan kasus Raditya dan Ferly Faisal Salim. "Dan mengingat perkara terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan tersangkut dengan dua kasus yang lain dengan terdakwa Raditya dan juga Faisal Salim," pungkas hakim ketua, Riyadi.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait