Jennifer Dunn Divonis Penjara 4 Tahun, JPU Bereaksi Seperti Ini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Apapun keputusan hakim yang diberikan kepada Jedun, tim Jaksa Penuntut Umum menghormatinya.

WowKeren - Vonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta yang diberikan majelis hakim atas kasus narkoba Jennifer Dunn membuat banyak orang terkejut. Pasalnya, vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 bulan penjara.

Bagaimana reaksi JPU ketika mengetahui majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih berat dari tuntutan mereka? Salah satu perwakilan JPU yang bernama Ibnu Sahal memberikan pendapatnya. Ibnu Sahal mengatakan dia dan timnya sangat menghormati keputusan hakim dengan segala pertimbangannya.

"Prinsipnya sih kita hargai putusan hakim, terbukti dakwaan kedua yang menjadi putusan hakim. Dan, kami hargai dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai KUHAP yaitu berpikir-pikir selama 7 hari, dan kami akan pelajari putusannya," kata Ibnu Sahal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni.


Seperti yang diketahui, JPU sebelumnya menjerat Jedun dengan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal tersebut, JPU berharap majelis hakim menjatuhkan pidana pada 8 bulan penjara untuk Jennifer Dunn dipotong masa tahanan. Namun dalam putusan hakim pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tidak memenuhi unsur. Jedun pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan membayar Rp 800 juta.

"Artinya sebenarnya bukan masalah, hanya perbedaan persepsi, jadi bahwasanya kita melihat sebagaimana surat tuntutan kita," jelas Ibnu Sahal. "Kalau kemudian hakim punya pandangan sendiri itu masing-masing punya pandangan tersendiri, prinsipnya seperti itu. Ya biasa, namanya putusan itu ya begitu. Maksud saya ada perbedaan ya wajar, biasa aja," pungkas Ibnu Sahal.

Saat ini pihak Jedun sedang berpikir untuk mengajukan banding. Jedun diketahui langsung shock ketika mendengar keputusan vonisnya tersebut. "Pasti kaget ekspersinya macam-macam," kata Pieter Ell. "Tadi awalnya itu di dalam setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami, tim kuasa hukum seolah tidak percaya dengan putusan."

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru