Tawa Mas Bechi Usai Dituntut 16 Tahun   Penjara di Kasus Pencabulan Santriwati
Nasional

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menuntut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dengan hukuman maksimal, yakni 16 tahun penjara.

WowKeren - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menuntut Bechi dengan hukuman maksimal yaitu 16 tahun penjara.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," ujar Mia di PN Surabaya Senin (10/10).

Menurut Mia, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Bechi. Keputusan tersebut didasarkan oleh proses persidangan hingga keterangan saksi dan ahli.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," beber Mia.

Lantas, bagaimana respons Bechi usai menerima tuntutan 16 tahun penjara? Melansir CNN Indonesia, anak kiai Jombang tersebut rupanya hanya tertawa dan tak mau banyak bicara.


"Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) saja," ujar Bechi seusai sidang.

Selain itu, Bechi juga tak banyak berkomentar soal tuntutan 16 tahun penjara yang diterimanya. "Belum, kan masih ada proses," katanya.

Sebagai informasi, kasus pencabulan ini awalnya terkuak usai santriwati di salah satu pondok pesantren Ploso, Kabupaten Jombang, Jatim, melaporkan Bechi ke polisi. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Bechi yang notabene adalah anak seorang kiai pengurus ponpes pada pertengahan tahun 2017.

Bechi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 silam. Ia pun akhirnya dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif.

Ketika menjalani persidangan, pihak Bechi sempat menawarkan Sumpah Mubahalah kepada Majelis Hakim PN Surabaya. Hal itu guna membuktikan bahwa Bechi tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

Sumpah Mubahalah merupakan sumpah untuk membuktikan perkataan seseorang dalam Islam. Apabila seseorang melanggar sumpah tersebut, maka Allah SWT akan melaknatnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait