Ammar Zoni Minta Rehabilitasi meski Dinilai Layak Terima Hukuman Lebih
Instagram
Selebriti

Ammar Zoni mengajukan rehabilitasi karena sudah kecanduan narkoba. Seperti diketahui, suami Irish Bella itu sudah ketiga kalinya terjerat masalah kasus penyalahgunaan narkoba.

WowKeren - Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Suami Irish Bella ini diketahui telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Menurut penasihat hukum Ammar, Jon Mathias, tidak ada lasan penyidik untuk menolak permohonan tersebut.

"Kami sudah mengajukan secara formal semua aturannya sudah dipertimbangkan. Di sana juga ada syarat permohonan. Nah, ini juga aturan yang harus dipedomani, kalau pecandu itu perlu direhab. Saya yakin penyidik pasti paham itu," kata Jon kepada kompas pada Selasa (19/12). "Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali, begitu keluar langsung (kecanduan) lagi."

Pihak Ammar juga khawatir tentang fasilitas kesehatan yang kurang memadai jika ayah dua anak itu ditahan. Pasalnya, kondisi Ammar bisa mengkhawatirkan dengan tingkat kecanduannya.

"Kalau orang sudah adiksi ini kan kalau analisa kami, tingkat (kecanduannya) tinggi juga. Kalau di penjara kan untuk medis kurang," lanjut Jon. "Nanti kalau terjadi apa-apa, misalnya dia pingsan, kejang-kejang. Ya banyak lah faktor lain yang perlu diselamatkan juga."


Permohonan rehabilitasi Ammar ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat casu quo atau cq (yang lebih spesifik lagi) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Permohonan rehabilitasi itu juga ditembuskan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Deputi Rehabilitasi BNN. Jika ditolak, pihak Ammar akan mencari tahu alasannya.

"Kalau ditolak, kami tengok dulu alasan hukum apa penolakan dari penyidik," imbuh Jon. "Tentu kami akan uji juga penolakan itu. Apa ada dasar hukumnya atau tidak."

Di sisi lain, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Ammar layak mendapat hukuman lebih berat. Apalagi, status Ammar kini adalah seorang residivis.

"Semestinya diterapkan ancaman pidana dalam perkara ini dimaksimumkan kemudian ditambah satu per tiga (masa hukuman). Jadi, dalam perkara ini, harus 5 tahun lebih (hukuman) bagi pelaku," ungkap Azmmi. "Pasal 114 UU tersebut ancaman maksimalnya berapa ditambah satu per tiga. Itu yang harus diterapkan, secara sudah tiga kali (ditangkap)."

Sementara itu, perceraian Ammar dan Irish disebut menjadi penyebab sang aktor kembali menggunakan narkoba. Namun, Irish telah membantah tudingan sebagai penyebab Ammar kembali terjerat narkoba.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait