Ruben Onsu menanggapi keinginan Sarwendah untuk mengambil alih rumah di Cilandak.
- Rabu, 03 Juni 2026 - 12:02 WIB
WowKeren - Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberikan tanggapan terkait keinginan Sarwendah untuk mengambil alih rumah di kawasan Cilandak. Rumah tersebut saat ini dihuni oleh Sarwendah dan kedua putri mereka setelah perceraian yang terjadi pada September 2024.
Minola Sebayang menyatakan bahwa Ruben tidak mempermasalahkan niat Sarwendah. "Ya silakan saja," ujarnya. "Toh, memang itu adalah harta bersama, tanggung jawab bersama." Namun, Minola menegaskan bahwa jika Sarwendah ingin mengambil alih rumah, ia harus menyelesaikan semua kewajiban terkait rumah tersebut.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa Ruben memiliki kekhawatiran terkait pandangan anak-anak tentang dirinya. "Ini bisa membuat Ruben khawatir anak-anak yang ada dalam pengasuhan ibunya berpikir bahwa ayahnya enggak buat apa-apa," ungkapnya. Dalam hal ini, Ruben ingin ada perhitungan jelas mengenai kontribusi masing-masing terhadap rumah itu.
"Kalau ada sisa kewajiban yang memang harus diselesaikan, dan kamu mau take over, itu menjadi bagian yang kamu minta," lanjut Minola. Ruben juga menegaskan bahwa jika Sarwendah ingin mengklaim rumah tersebut sepenuhnya, ia harus mengembalikan semua dana yang telah dibayarnya selama ini.
Ruben menginginkan kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban rumah itu. "Kalaupun memang misalnya mau diserahkan ke anak, anak harus jelas bahwa di ujung perjalanan itu Mama yang lunasin, tapi dari awal sampai pertengahan jalan Papa yang bayarkan. Adil dong," tegasnya.
Setelah perceraian, Sarwendah memilih untuk tetap tinggal di rumah di Cilandak. Namun, rumah tersebut masih menjadi jaminan bank atas utang yang terkait dengan Ruben. Menurut pihak Sarwendah, cicilan rumah tersebut tidak dibayarkan sejak tahun 2024.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah resmi diputuskan pada 24 September 2024. Humas Pengadilan Jakarta Selatan, T. Marbun, mengonfirmasi bahwa perceraian ini diputuskan secara verstek, mengingat Sarwendah tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi selama proses sidang perceraian.
(wk/timw)