'JYJ Law' yang Dukung Anti Black List Artis Belum Disetujui Pemerintah
Selebriti

Komite di pemerintahan masih mempertimbangkan pengajuan undang-undang yang melarang pihak tertentu untuk mem-black list artis tanpa alasan yang jelas tersebut.

WowKeren - JYJ sempat mengalami masa-masa sulit setelah keluar dari SM Entertainment. Mereka seolah diblack list hingga tak bisa banyak tampil di sejumlah acara.

April lalu, anggota The Ministry of Science, ICT, and Future Planning, Choi Min Hee, mengajukan draft "JYJ Law". Ini merupakan undang-undang untuk melarang siapapun mem-black list artis tanpa alasan yang jelas seperti yang dialami JYJ.

Sayangnya proposal "JYJ Law" itu gagal dalam uji petisi yang digelar subkomite The Ministry of Science, ICT, and Future Planning. Pihak member subkomite menyadari kalau draft undang-undang itu cukup penting namun harus direvisi ulang. Nantinya, member akan mengevaluasi ulang termasuk hal-hal apa saja yang dimaksud sebagai "unreasonable actions".


"Memang benar kita harus melindungi artis. Tapi jika undang-undang ini disetujui, mungkin kita sedikit kewalahan dalam memecahkan solusi atas keluhan dari penonton maupun bintang itu sendiri," kata Seo Sang Ki dari Partai Saenuri. "Aku khawatir kalau undang-undang ini akan digunakan untuk alasan yang salah," kata Jeo Byung Hun, anggota komite lainnya.

Namun Woo Sang Ho beranggapan "JYJ Law" penting untuk diajukan. "Pendapat dari fan club tertentu tak bisa diperhitungkan sebagai pendapat masyarakat di luar sana. Berdasarkan itu, jika orang-orang tak melakukan black list dan memberikan kebebasan bagi acara TV untuk memilih artis, maka hukum ini tak akan menjadi masalah sama sekali," ujarnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru