Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Ungkap Kekecewaan Ini
Selebriti

Begini reaksi Gatot Brajamusti usai mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 15 tahun penjara.

WowKeren - Belum lama ini Gatot Brajamusti menjalani sidang pembacaan tuntutan untuk kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan kepada Gatot.

Tuntutan itu diberikan oleh JPU karena Gatot dinilai telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu," ujar JPU Hadiman dalam kesempatan itu.

Lantas bagaimana komentar Gatot terkait tuntutan jaksa tersebut? Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu tampaknya kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Saya ngeri sama Pengadilan sekarang," ujar Gatot saat ditemui setelah sidang. "Sampai di pilah-pilah."


Gatot menilai tuntutan hukuman yang dilayangkan padanya tidak manusiawi. Ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai sidang.

"(Hukumannya) tidak kira-kira lah," tutur Gatot. "Enggak ada (rasa kemanusiaan) sama sekali."

Sementara itu, ini bukanlah satu-satunya kasus hukum yang menjerat Gatot. Mantan Ketua PARFI itu juga dijerat kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa liar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru