Kasus Dugaan Korupsi Zumi Zola Berlanjut, Istri Hapus-Hapus Foto di Medsos?
Instagram
Selebriti

Kini kasus dugaan korupsi Zumi berada di babak baru. Pihak KPK ikut memanggil Bupati Muaro Jambi, Masnah Busyroh untuk diperiksa.

WowKeren - Kasus dugaan korupsi yang menimpa Zumi Zola terus berlanjut. Seperti diketahui, mantan kekasih Ayu Dewi itu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rancangan APBD Jambi tahun 2018 senilai Rp 6 miliar.

Kabar penangkapan Zumi sempat menghebohkan publik. Pasalnya, Zumi sendiri kerap melakukan aksi kontroversial yang pro rakyat. Mulai dari menggendong bayi di tengah banjir, hingga mengamuk staf rumah sakit yang kedapatan tertidur saat berjaga.

Kini kasus dugaan korupsi Zumi berada di babak baru. Pihak KPK memanggil Bupati Muaro Jambi, Masnah Busyroh untuk diperiksa. Masnah sengaja diperiksa untuk melengkapi pemberkasan perkara terhadap Zumi.

"Penyidik memanggil saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir Kumparan pada Rabu (16/5). Selain Masnah, penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya.

Di tengah penyidikan Zumi, netter lagi-lagi menyoroti soal aktivitas sang istri, Sherrin Tharia. Dalam unggahan terakhirnya, Sherrin tampak mengunggah foto dirinya tengah mempromosikan salah satu produk.

Di bagian keterangan foto tersebut, Sherrin sempat bersikap sombong kepada netter. Ia mengaku sudah kaya sejak kecil.


Sikap Sombong Istri Zumi Zola

Instagram

Namun kini, foto tersebut telah raib dari akun Instagram Sherrin. Foto terakhir yang ada di akun Instagram Sherrin menampilkan aksinya saat bermain biola ditemani sang suami.

Lantas, benarkah jika Sherrin kini rajin menghapus foto-fotonya yang menuai kontroversi? Apalagi Sheerin diketahui mematikan kolom komentar akun Instagram miliknya.


Akun Instagram Sherrin

Instagram

Sementara itu, atas perbuatannya, Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tidak sedikit netter yang menyebut Zumi terkena karma Ayu. Pasalnya, sempat memutuskan Ayu di saat keduanya hendak menikah. Namun kini Ayu telah hidup bahagia bersama sang suami, Regi Ismagrebu Datau.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru