Tak Nyaman Serangan Teror Dicap Rekayasa, Polri: Kami Tunggu Buktinya
Nasional

Polri mengatakan bahwa serangkaian pengeboman ini sangat sulit direkayasa bahkan oleh sutradara Hollywood sekalipun.

WowKeren - Serangkaian serangan bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu menyedot seluruh perhatian masyarakat. Tidak hanya satu, teroris melakukan pengeboman di tiga gereja sekaligus pada Minggu (13/5). Keesokan harinya, bom bunuh diri kembali terjadi di depan kantor Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/5).

Kejadian tersebut pun ramai dibahas di media sosial. Berbagai tulisan dibagikan perihal peristiwa mencekam tersebut.

Akan tetapi, beberapa orang netter sempat terlihat menyebut kejadian yang banyak dikecam ini sebagai sebuah pengalihan isu. Seorang Kepala Sekolah SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Tulisannya terbukti memenuhi unsur hatespeech.

Baru-baru ini, seorang dosen di Universitas Sumatera Utara juga ditangkap lantaran menyebut peristiwa pengeboman ini sebagai pengalihan isu. Dosen bernama Himma Dewiyana Lubis ini pun sudah mengakui bahwa ia merasa menyesal terhadap perbuatannya itu.


Marak pihak menyebut kejadian nahas ini sebagai pengalihan isu, Polri pun menindak tegas setiap ujaran yang disebarkan netter di media sosial. Pihaknya meminta bukti jelas kepada siapapun yang menuduh aksi ini sebagai pengalihan isu dari berbagai permasalahan yang sedang terjadi di Tanah Air.

"Kalau ada yang bilang rekayasa, sutradara sehebat apapun dari Hollywood, tidak bisa merekayasa kasus (kerusuhan) Mako Brimbob, (kasus bom bunuh diri) Surabaya, Sidoarjo, Riau," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Kompas pada Senin (21/5). "Polri minta bukti siapapun yang menyampaikan bahwa itu (kasus teror) rekayasa. Mana buktinya?"

Pihak Polri sendiri menyayangkan beberapa sikap netter yang memilih mengemukakan pendapatnya dalam bentuk hatespeech. Menurutnya, kebebasan mengemukakan pendapat berbeda dengan apa yang disebut dengan ujaran kebencian.

"Kebebasan mengemukakan pendapat berbeda dengan menyatakan hatespeech (ujaran kebencian)," lanjut Brigjen Pol Mohammad Iqbal. "Polri tidak nyaman dengan cap rekayasa. Siapapun yang menyebutkan rekayasa, kami tunggu buktinya.".

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru