Dituntut Eks Pengacara Rp 1 Triliun, Sandy Tumiwa: Mending Dibagi ke Anak Yatim
Instagram
Selebriti

Sandy Tumiwa dianggap sang mantan pengacara ingkar janji hingga membuatnya rugi ratusan juta lebih.

WowKeren - Kasus hukum sepertinya tak pernah berhenti menimpa Sandy Tumiwa. Usai berseteru dengan sang mantan istri, Tessa Kaunang, Sandy kini dilaporkan oleh mantan pengacaranya sendiri, Firdaus Oiwobo.

Firdaus merupakan kuasa hukum Sandy saat bermasalah dengan Tessa. Awalnya, Firdaus mengajak Sandy bekerjasama. Ia pun disebut-sebut membiayai semua pembuatan lagu dan video klip Sandy.

Namun ternyata Sandy dianggap Firdaus ingkar janji. Sandy menghilang dan lagu tersebut belum dirilis. Firdaus akhirnya mengklaim rugi hingga ratusan juta rupiah. Ia pun menuntut Sandy dengan uang ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

"Jika somasi kami tidak ditanggapi Sandy Tumiwa, kami akan mengirimkan somasi kedua," ujar Firdaus dilansir Suara.com pada Selasa, 22 Mei 2018. "Setelah itu barulah kami lapor polisi."

Meski sempat dipertemukan dalam sebuah program acara, Sandy dan Firdaus masih tetap pada pendirian masing-masing. Sandy merasa jika gugatan itu tak beralasan.


"Enggak tau, pusing juga saya, ngomongin soal etika profesi pekerjaan, law firm, pada enggak jelas ngomongnya," ujar Sandy ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Pokoknya saya merasa aneh dengan somasi ini. Ini masalahnya sudah melebarlah kemana-mana. Sampai mau menggugat saya segala, sampai Rp 1 triliun loh. Pokoknya ini aneh."

Alih-alih mengganti kerugian, Sandy malah berseloroh. Menurut Sandy, uang tersebut lebih baik ia bagikan kepada anak yatim.

"Mending 1 T-nya dikasih buat anak yatim," lanjut Sandy. "Alhamdulillah berkah kan?"

Bukan sekali Sandty tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia juga sempat dituding melakukan penipuan investasi bodong bersama rekan kerjanya, Cici, yang merugikan puluhan nasabah, salah seorangnya Annisa Bahar. Total uang kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Sandy dan Cici akhirnya ditangkap kepolisian sekitar November 2015. Pada 5 April 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sandy Tumiwa hukuman penjara selama dua tahun.

Di sisi lain, Sandy juga pernah dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh penyanyi Baby Niken. Lantas, akankah Sandy harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian?

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait