Buru Harta Haram Zumi Zola, KPK Interogasi Sang Istri Soal Uang Miliaran di Vila
Instagram/zumizolazulkifliforjambi
Selebriti

KPK mulai mengintrogasi istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, terkait harta sang suami yang diduga hasil suap.

WowKeren - Kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola masih terus berjalan. Perkembangan terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu harta haram Zumi Zola yang diduga didapatkan dari hasil suap. Salah satunya adalah uang miliaran yang ditemukan KPK di vila keluarga Zumi Zola.

Ya, KPK memang sudah melakukan penggeledahan vila keluarga Zumi Zola yang terletak di Tanjung Jabung pada 31 Januari lalu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang dalam mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Uang yang diperkirakan berjumlah miliaran itu diduga merupakan bukti suap Zumi Zola.

Atas penemuan tersebut, KPK pun memanggil istri Zumi, Sherrin Tharia untuk dimintai keterangan pada Selasa (22/5). Sherrin diminta mengklarifikasi soal asal muasal uang miliaran yang ditemukan di dalam vila keluarga Zumi Zola. Ia juga ditanya perihal aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil suap.


"Pada yang bersangkutan (Sherrin), penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila sebelumnya," tutur Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Tribunnews, Rabu (23/5). "Dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Sementara itu, Muhamad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola sempat mengungkapkan bahwa KPK juga menemukan brankas saat melakukan penggeledahan akhir Januari lalu. Menurutnya, brankas tersebut berisi uang senilai kurang dari Rp 5 miliar yang disebut-sebut tidak berkaitan dengan hasil korupsi ataupun suap Zumi Zola.

"Nilainya tidak sampai Rp 5 miliar kok. Nilainya cuma sekitar Rp 2 sekian miliar, dan uang dolar serta sisa waktu dia kuliah di London," kata Muhamad Farizi saat itu. Zumi Zola sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi ini bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sebagian uang gratifikasi Zumi Zola disinyalir digunakan untuk "uang ketok palu" kepada anggota DPRP Jambi untuk pemulusan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Atas kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait