Lama Terganjal Definisi, RUU Terorisme Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
Nasional

Selain menetapkan definisi terorisme, pihak DPR RI juga menambahkan poin mengenai perlindungan bagi korban aksi terorisme.

WowKeren - Serangkaian aksi teror yang terjadi di Tanah Air meresahkan banyak pihak. Usai kerusuhan yang berakhir dengan penyanderaan di Rutan Mako Brimob, aksi terorisme kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Satu keluarga melakukan aksi bom bunuh diri di tiga gereja sekaligus pada Minggu (13/5). Ketiga lokasi tersebut, yakni Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro, Gereja Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuno.

Sehari setelahnya, pada Senin (14/5) sekitar pukul 08.50 WIB, teror kembali terjadi. Kali ini, bom bunuh diri juga dilakukan oleh satu keluarga di depan kantor Mapolrestabes Surabaya. Menyusul kejadian yang banyak dikecam tersebut, pihak kepolisian terus berusaha untuk melakukan berbagai penangkapan pada para terduga teroris.

Maraknya aksi terorisme ini membuat Presiden Indonesia, Joko Widodo, terus mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sudah sangat lama diajukan oleh pemerintah. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku akan mengeluarkan Perppu jika Undang-Undang tersebut tak juga dirampungkan.


Setelah lama dinanti, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU no. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi Undang-Undang pada Jumat (25/5). Pengesahan tersebut diselenggarakan pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selama ini, RUU tersebut tak kunjung disahkan karena terganjal oleh beberapa hal. Di antara hal-hal yang menjadi pertimbangan DPR RI, yakni salah satunya mengenai definisi dari terorisme.

Pada rapat paripurna kali ini, definisi terorisme tampaknya sudah diputuskan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii. "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan," ungkap Syafii saat membacakan laporan.

Syafii juga menambahkan bahwa dalam RUU yang baru ini, juga terdapat poin mengenai ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme. Bantuan tersebut bisa berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia dan juga pemberian restitusi dan kompensasi.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel