Jennifer Dunn Kangen Suasana Puasa Ramadhan di Rumah Bareng Keluarga
Selebriti

Ungkapan perasaan Jedun itu disampaikan oleh salah seorang keluarganya ketika mengunjungi di persidangan.

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis, 31 Mei, sidang kasus narkoba Jennifer Dunn kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan diri. Pembelaan itu tidak ditulis di atas kertas seperti yang biasanya dilakukan saat sidang, tapi Jennifer Dunn langsung menyampaikannya di depan majelis hakim diwakili oleh sang pengacara, Pieter Ell. Pieter All mengutarakan tiga hal yang menjadi keinginan pihaknya mewakili Jennifer Dunn, salah satunya adalah mereka berharap adanya keringanan hukuman.

"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba. Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotika," kata Pieter Ell lantang di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (31/5). "Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," lanjut Pieter Ell di hadapan majelis hakim.

Ditengah kasusnya yang masih berlanjut itu, Jennifer Dunn rupanya memendam rasa sedih yang begitu mendalam di balik jeruji besi. Hal ini diungkapkan oleh orang dekat Jennifer ketika mendampinginya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, artis yang akrab disapa Jedun itu sangat merindukan suasana puasa di bulan Ramadhan bersama keluarganya.


"Pasti sedih," kata wanita yang mengaku teman Jedun itu. "Dia kangen sama keluarga, kangen sama suasana Lebaran, kangen suasana puasa. (Kangen) buka puasa bersama, sahur," ceritanya.

Pada sidang minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jedun dengan hukuman delapan bulan bui. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada tanggal 7 Juni 2018. Agenda dari sidang tersebut nantinya adalah jawaban dari JPU atas nota pembelaan si artis tersebut.

Jedun sendiri terhitung telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta usai terseret kasus narkoba pada 15 Maret 2018 lalu. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada tanggal 31 Desember 2017. Dari hasil pemeriksaan, Jedun terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Oleh karena itu Jedun dituntut delapan bulan penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait