Bandingkan dengan Jedunn, Anak Kecewa Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sang anak kecewa dengan tuntutan tersebut lantaran Tio Pakusadewo baru pertama kali tersandung narkoba.

WowKeren - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6). Dalam sidang tersebut, Tio dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan piada penjara selama 6 tahun," kata Yaman selaku salah satu tim JPU. "Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara."

Tio dituntut dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Aktor kelahiran 1983 itu dinilai terbukti bersalah telah menggunakan, memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara ilegal.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Tio Pakusadewo ini membuat sang anak, Kautsar Pakusadewo kaget sekaligus kecewa. Kautsar sempat menyinggung soal tuntutan yang dijatuhkan kepada Jennifer Dunn alias Jedunn belum lama ini. Dimana Jedunn dituntut selama 8 bulan penjara.


Kekecewaan Kautsar seolah bertambah mengingat sang ayah baru sekali tersandung kasus narkoba. Sedangkan Jeddun sudah tiga kali terilbat narkoba. "Ya itu rame ya, aduh gimana ya bukannya mau ngebandingin ya. Tapi ini kan baru pertama (kasus narkoba yang menjerat Tio). Pokoknya Tuhan adil, udah itu saja," tutur Kautsar.

Meski begitu, Kautsar tetap optimis sang ayah akan mendapatkan hukuman yang adil. "Ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya. Yang Maha Kuasa tahu yang terbaik lah. Saya selal berdoa yang terbaik, mudah-mudahan adil," pungkasnya.

Sementara itu, Tio sepertinya juga keberatan dengan tuntutan tersebut. Bintang film "Surat dari Praha" ini pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada 7 Juni mendatang usai sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian saat sedang makam malam di kediamannya, Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23:15 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru