Polisi yang Terima Laporan Lucinta Bakal Diperiksa, Ini Kata Imigrasi Soal Paspor Berkelamin Ganda
Selebriti

Pihak imigrasi menegaskan kalau paspor tak mungkin mencantumkan dua jenis kelamin seperti milik Lucinta.

WowKeren - Lucinta Luna memang selalu menuai sensasi. Setelah sebelumnya menyangkal dulunya seorang pria, Lucinta kini tak bisa mengelak lagi.

Pihak polisi sudah membenarkan kalau Lucinta memang melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/6) malam. Aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Ia melapor soal akun gosip anti.halu yang terus mengunggah postingan yang menyindir dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkap kalau pihaknya akan melakukan pengecekan pada anggota yang menerima laporan Lucinta. Pasalnya manajer Lucinta, Didi, sempat menyangkal telah membuat laporan. Didi menegaskan kalau data tersebut hoax.

Dalam dokumen pengaduan, tertera nama sesuai paspor yakni Muhammad Fatah. Polisi menambahkan nama alias Fatah yakni Lucinta Luna. Sementara itu, kolom jenis kelamin diisi laki-laki atau perempuan.

"Besok (Sabtu) saya cek yang terima laporan ya," seru Argo. "Nggak pakai KTP, pakai paspor laporannya. Paspor kan boleh sebagai identitas diri. Tidak sempat bingung polisi. Ya udah kita terima sesuai identitas. Sesuai paspor, laki-laki. Jenis kelaminnya laki-laki/perempuan. Itu kita nulis sesuai paspor."


Terkait penulisan jenis kelamin ganda itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Agung Sampurno, menegaskan tak mungkin paspor mencantumkan 2 jenis kelamin. Sejauh ini jenis kelamin transgender belum disahkan di Indonesia.

"Paspor kan sistem. Sistem yang dimiliki imigrasi itu hanya tercatat male dan female. Standar internasional, jenis kelamin dalam paspor itu ada dua, laki-laki atau perempuan. Tetapi, hanya ditulis satu saja. Tidak bisa keduanya," kata Agung. "Kalau transgender harus ada putusan pengadilan yang menyatakan dia laki-laki atau perempuan. Hasilnya itu yang akan ditulis dalam paspor."

Agung menduga ada kesalahan dalam proses pencetakan paspor dengan identitas jenis kelamin ganda itu. Ia menghimbau agar Lucinta menghubungi kantor imigrasi untuk pembetulan dan pencetakan ulang.

"Kalau pun terjadi dua-duanya tercetak, itu kemungkinan pada kesalahan cetak. Tapi secara normatif tidak mungkin ada dua jenis kelamin keluar. Merujuk pada dukungan dokumen dasar yang dia sampaikan. Dalam hal ini akta lahir, KK, dan KTP. Jadi harus sama, bareng," kata Agung. "Mungkin itu error on system. Jadi tinggal datang saja untuk diperbaiki.

Agung juga menyarankan awak media menanyakan langsung pada penyidik soal penulisan dua jenis kelamin itu. "Itu tanyakan ke penyidiknya. Ini kan masalah pengetikan. Yang bisa menjelaskan kenapa menuliskan data itu, tentu saja penyidik yang bisa menjelaskan. Karena kalau dari segi keimgirasian, paspor tidak mungkin dua jenis kelamin," jelasnya.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait