Fokus Mengemudi dan Perhatikan Jalanan
SerbaSerbi

Kepala seorang pengemudi baik-baik saja terlindas truk berkat menggunakan helm. Yuk intip tips aman berkendara.

WowKeren - Saat mengemudi banyak pengendara yang tidak fokus karena bercanda dengan teman atau mengecek ponsel. Hal dapat mengganggu pengemudi lain dan menyebabkan kecelakaan.

Bahkan hal itu juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika ketahuan, pengendara bisa mendapat hukuman tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait