Tuntutan Hukuman Jennifer Dunn Lebih Ringan dari Raditya, Ini Pembelaan Pengacara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kuasa hukum, Jennifer Dunn, meminta agar tuntutan hukuman kliennya tak dilihat dari luarnya saja.

WowKeren - Belum lama ini beredar kabar bahwa pihak Raditya Argobie, teman Jennifer Dunn, merasa tak terima dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diberikan padanya. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jedunn memang mendapat tuntutan hukuman yang lebih ringan ketimbang Raditya.

Jedunn mendapatkan tuntutan hukuman 8 bulan penjara tanpa dikenakan denda. Sedangkan Raditya dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena itulah, kabarnya pihak keluarga Raditya merasa tak terima dengan perbedaan ini.

Terkait hal itu kuasa hukum Jedunn, Pieter Ell, akhirnya angkat bicara. Pieter menuturkan bahwa soal tuntutan hukuman bukanlah wewenangnya melainkan keputusan jaksa. Selain itu, Pieter juga percaya JPU pasti sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum melayangkan tuntutannya.

"Itu kan bukan kita, memang yang bikin tuntutan siapa pengacara atau jaksanya," ujar Pieter pada Minggu (10/6). "Dalam buat tuntutan itu kan melihat fakta-fakta persidangan, bukti dan yang lain-lain."

"Itu biasa kan ada yang namanya rentut. Proses rentut itu kan berdasarkan pengalaman, butuh waktu dari tingkat bawah sampai atas itu kan ada mekanismenya tersendiri," tambah Pieter. "Jadi biasa begitu bukan hanya di kasus ini saja."


Selain itu, menurut Pieter kesaksian dari para saksi ahli juga tak bisa dikesampingkan dalam kasus ini. Sejumlah saksi dan bukti persidangan inilah yang menurut Pieter menentukan tuntutan hukuman Jedunn.

"Kita sudah punya saksi ahli, fakta-fakta persidangan itu ada saksi ahli yang dari BNN untuk menjelaskan apa yang dilakukan klien saya, jadi banyak pertimbangan dari fakta persidangan," ungkap Pieter. "Fakta persidangan itu sangat menentukan, bukan opini Kita bukan menghukum opini tapi berdasarkan fakta."

Pieter juga meminta agar hal ini tak hanya dilihat dari sisi luarnya saja. Apalagi dalam persidangan tentunya semua hal dibuat bukan berdasarkan opini semata melainkan fakta.

"Jangan dilihat dari luar dong, yang paling penting itu fakta persidangan bukan opini," tutur Pieter. "Saksi ngomong apa ahli ngomong apa kan kuncinya di situ."

Selain itu, Pieter juga membantah kecurigaan pihak Raditya bahwa pihaknya melakukan permainan. Pieter menegaskan dirinya tak pernah bertemu dengan jaksa di luar ruang sidang. "Saya saja ketemu jaksa di ruang sidang, itu aja-lah sudah," tegas Pieter.

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait