Dianggap Sebagai Korban, GANNAS Keberatan Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ketua Umum GANNAS bahkan mendatangi Komisi Yudisial untuk menanyakan keputusan vonis untuk Jennifer.

WowKeren - Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri SH mendatangin kantor Komisi Yudisial di jln kramat raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6). Kedatangan I Nyoman bermaksud mempertanyakan soal keputusan Hakim atas kasus pemakaian narkoba oleh artis Jennifer Dunn.

Menurut Nyoman, Hakim memang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi Nyoman menyayangkan soal keputusan vonis Jennifer yang sangat jauh dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya JPU menuntut Jennifer untuk dihukum 8 bulan penjara.

"Dalam Sidang ini telah terjadi yang namanya Ultra Petita yaitu putusan pengadilan melampaui tuntutan jaksa," ujar Nyoman dalam pers rilis yang diterima WowKeren, Rabu (27/6). "Jaksa menuntut 8 bulan penjara tapi Hakim memutuskan 4 tahun penjara untuk Jenifer Dunn atau biasa dikenal dengan Jedunn."


"Jedunn itu bukan pengedar atau bandar. Jedunn itu merupakan korban dari bandar narkoba, sebagai pemakai kenapa harus mendapatkan vonis yang sama dengan bandar atau pengedar," lanjutnya. Nyoman meminta kepada Komisi Yudisial untuk memanggil majelis Hakim kasus ini dan berharap agar Jedunn dapat untuk direhabilitasi bukan dipenjara.

"Penjara bukan tempat yang cocok untuk seorang pesakitan seperti Jedunn. Rehabilitasi lah yang cocok," tegas Nyoman. "Karena seorang pesakitan atau korban narkoba tidak akan sembuh kalau hanya dipenjara tetapi harus diobati dengan cara ikut program rehabilitasi."

Nyoman juga menambahkan bahwa jauh sebelum peradaban hukum berkembang dan berlaku di Indonesia para filsuf telah terlebih dahulu menyematkan adagium dalam ilmu hukum. Andagium itu berbunyi, Judek Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).

Sementara itu, pihak Jennifer Dunn belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak atas keputusan ini. Pieter Ell selaku pengacara Jennifer Dunn mengaku kliennya akan mempertimbangkan hal tersebut selama 7 hari pasca sidang. "Dari Jedun belum sampaikan perasaannya. Hari ini baru mau ketemu, diskusi masalah itu. Masih bingung mau nerima apa nggak," ujar Pieter pada Selasa (26/6).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait