Presenter Reza Diciduk Polisi Karena Narkoba, Ini Alasannya Pakai Sabu
Instagram/rezbuk
Selebriti

Polisi mengungkapkan alasan Reza memutuskan menggunakan narkoba jenis sabu selama ini.

WowKeren - Satu lagi selebriti Tanah Air yang tertangkap polisi karena narkoba. Pesenter Reza Bukan baru saja diamankan oleh Polres Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) dini hari karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat menangkap Reza, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram serta alat isap dan korek. Barang bukti tersebut tentunya semakin memberatkan Reza dan membuktikan bahwa ia merupakan seorang pemakai narkoba.

Reza dikenal namanya di dunia hiburan sebagai presenter sejumlah acara, salah satunya "The New Eat Bulaga! Indonesia" yang kala itu cukup populer karena menampilkan bintang-bintang "Mahabharata". Selain itu Reza juga pernah membintangi film "Dealova" bersama Jessica Iskandar serta sejumlah FTV.

Pihak kepolisian pun telah membenarkan tentang penangkapan Reza tersebut. "Kami telah melakukan penangkapan terhadap RB, alias Reza Bukan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7).

AKBP Erick mengungkapkan Reza ditangkap di rumahnya, di kawasan Cengkareng setelah pulang dari bekerja. Waktu itu Reza rupanya baru saja pulang bekerja memandu acara di sebuah stasiun televisi.


"Ditangkap di kediaman beliau," ungkap Reza. "Hari Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun televisi."

Polisi juga mengungkapkan alasan Reza menggunakan barang haram tersebut. Menurut AKBP Erick, Reza mengaku menggunakan sabu demi pekerjaannya. Rupanya, Reza berdalih memakai sabu bisa membuatnya lebih bersemangat dalam bekerja.

Selain itu, Reza juga beralasan menggunakan sabu bisa membuatnya menghilangkan rasa stres. "Untuk menghilangkan stres dan memberi semangat dalam bekerja," tutur AKBP Erick.

Polisi menemukan barang bukti sabu tersebut di dalam gurang rumah Reza. Karena perbuatannya ini Reza dikenakan pasal 112 ayat 1. Reza bisa terancam hukuman pidana empat tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Saat gelar perkara, Reza terlihat menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker.



(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru