Reza Bukan 4 Tahun Pakai Narkoba, Tak Disangka Polisi Temukan Bukti Sabu di Tempat Ini
Instagram/rezbuk
Selebriti

Polis menemukan barang bukti sabu di tempat-tempat tak terduga saat memeriksa rumah Reza Bukan.

WowKeren - Presenter Reza Bukan menambah daftar panjang selebriti Tanah Air yang tersangkut kasus narkoba. Reza ditangkap Polres Jakarta Barat di kediamannya di daerah Cengkareng pada Sabtu (30/6) dini hari karena kedapatan memakai narkoba.

Polisi bahkan menemukan sejumlah barang bukti saat memeriksan rumah Reza. Di dalam gudang, polisi menemukan bang bukti sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram serta alat isap dan korek. Dalam gelar perkara Reza Bukan, polisi mengungkapkan bahwa Reza menyembunyikan sabu tersebut di dua kotak yang berbeda.

Polisi menemukan sabu tersebut di dalam sebuah kotak vape. Di kotak tersebut terdapat sabu seberat 0,19 gram. Kemudian di kotak lainnya polisi menemukan sabu = seberat 0,39 gram.

Selain itu ditemukan juga sisa sabu bekas pakai di sebuah kaleng permen dengan sedotannya. "Kami periksa di rumah," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick frendriz, di kantornya pada Minggu (1/7).

Yang mengejutkan, Reza ternyata merupakan "pemain lama" dalam dunia narkoba. AKBP Erick mengungkapkan Reza rupanya sudah menggunakan narkoba selama 4 tahun, semenjak 2014 lalu. Reza juga telah mengakui hal ini, bahwa dirinya telah memakai sabu sejak beberapa tahun lalu.


"Barang bukti di dapat dari gudang rumah yang bersangkutan," ungkap AKBP Erick. "Yang bersengkutan sudah menyampaikan di BAP bahwa sejak tahun 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu."

AKBP Erick menuturkan polisi bisa menangkap Reza berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum akhirnya menyergap Reza di Rumahnya. Saat itu, Reza baru saja pulang dari bekerja mengisi acara di sebuah stasiun televisi.

"Informasi awal dari masyarajat lalu kami melakukan penyelidikan dulu," tutur AKBP Erick. "Kurang lebih selama satu minggu."

Karena kasusnya ini Reza terancam hukuman pidana dan denda. Tak main-main, Reza bisa terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

"Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," ujar AKBP Erick frendriz. Reza bisa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Nama Reza dikenal di dunia hiburan sebagai seorang presenter. Ia sempat membawakan sejumlah acara termasuk "The New Eat Bulaga! Indonesia" bersama bintang-bintang "Mahabharata". Reza juga pernah membintang film "Dealova" dan beberapa FTV.

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru