Divonis 9 Bulan Rehabilitasi, Tio Pakusadewo Banjir Nasihat dari Netter
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hukuman dianggap sudah ringan, jadi netter langsung memberikan berbagai nasihat mereka untuk Tio Pakusadewo.

WowKeren - Tio Pakusadewo akhirnya bisa bernapas lega. Sempat dituntut hukuman 6 tahun penjara, Tio akhirnya hanya dijatuhi vonis 9 bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Tio akan menjalani 6 bulan sisa rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta.

"Majelis hakim menjatuhkan tindak pidana 9 bulan (ketok palu)," tegas Majelis Hakim. "Menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan."

Putusan ini jelas disambut bahagia oleh Tio serta keluarga. Putri Tio, Patrisha Beatrice Pakusadewo mengaku lega usai sang ayah mendapat vonis hukuman yang cukup ringan. "Udah lega. Ya iyalah pasti (harapan keluarga Tio mendapat hukuman ringan). Siapa yang tega lihat papah ditahan terus kayak gitu," tutur Patrisha ditemui usai sidang kemarin.


Kabar bahagia Tio ini tak luput dari sorotan netter di media sosial. Berbagai komentar diberikan oleh netter perihal hukuman yang diberikan hakim kepada Tio. Banyak yang bersyukur lantaran aktor idola mereka mendapat vonis yang cukup ringan. Di sisi lain, tak sedikit juga netter yang memberikan nasihat untuk bintang film "Surat Dari Praha" tersebut.

"Sdh jngn mengulangi lagi setelah bebas nanti ooom, kasihan keluarga jg om sndiri kn... Melakukan hal" yg menyehatkan jasmani maupun rohani sj..biar pnjang umur tp barokah njih," kata netter. "Yang namanya kecanduan itu susah berhentinya, harus niat bulat pada diri sendiri dan dukungan dari keluarga dan lingkungan... semoga ini yg terakhir," tutur netter lain.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru