Ria Ricis Cs Bisa Kantongi Ratusan Juta per Bulan dari Endorse, Netter Ingatkan Soal Pajak
Instagram/riaricis1795
Selebriti

Akun ini membongkar perkiraan penghasilan sejumlah selebgram hanya dari endorse di media sosial.

WowKeren - Selebgram atau selebriti Instagram belakangan menjadi "profesi" yang cukup menjanjikan. Tak heran jika belakangan banyak bermunculan orang-orang yang mencoba menarik perhatian di media sosial demi bisa menjadi selebgram dan mendapatkan pemasukan fantastis.

Pemasukan selebgram biasanya berasal dari endorsement sejumlah produk. Sekarang ini sudah banyak selebgram yang cukup mencuri perhatian publik. Sebut saja Ria Ricis, Awkarin, Rachel Vennya dan Anya Geraldine. Nama-nama ini pun dikabarkan memasang tarif tinggi untuk endorsement.

Dari artikel yang dibagikan oleh akun gosip @mak.kepo, Ria Ricis diketahui memasang tarif mulai dari Rp juta hingga Rp 7 juta untuk sekali endorse. Harga ini akan naik sesuai dengan durasi endorse di Instagram miliknya. Dalam sebulan, Ricis kabarnya bisa menghasilkan Rp 175 juta dari endorse.

Kemudian ada Awkarin yang memasang tarif dari Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Namun kabar terbaru menyebutkan jika mantan rekan duet Young Lex itu diketahui memasang tarif Rp 4 juta hingga Rp 15 juta untuk endorse produk di Instagram. Bisa dibayangkan berapa penghasilan yang didapat oleh Awkarin dalam sebulan?

Yang ketiga adalah Rachel Vennya yang kabarnya memasang tarif Rp 5-10 juta untuk satu kali endorse. Tak heran jika ibu satu anak inin bisa mengantongi ratusan juta hanya dari endorse. Ada juga Anya Geraldine yang disebut-sebut memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali endorse di Instagram.

Artikel ini pun mendapat berbagai komentar dari netter di media sosial. Banyak netter yang syok dan mulai mengaku ingin menjadi selebgram usai tahu penghasilan Ria Ricis cs tersebut. Tapi di sisi lain, sejumlah netter meyinggung soal kewajiban para selebgram tersebut untuk membayar pajak penghasilan.

Seperti yang diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengkategorikan selebgram sebagai sumber penghasilan yang terkena Wajib Pajak. "Kita bukan lihat namanya selebgram, tapi kita melihatnya dari sisi penghasilan," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Yunirwansyah pada akhir 2017 lalu.

Tak heran jika sejumlah netter menyinggung perihal pajak penghasilan kepada selebgram-selebgram tersebut. "Pajakk penghasilaaan jgn lupa," celetuk netter. "Bayar pajak ga? Hahaha *katanya selebgram mo dikenain pajak*," ujar yang lain. "PAJAK JANGAN LUPA BAYAR YAAA BIAR NEGARA INI BISA MAJU INFRASTRUKTURNYA," seru netter lain.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait