Hukuman Jennifer Dunn Disunat, Pengacara Teman Nyabu: Dia Diback Up Sama yang Berduit
Kaskus
Selebriti

Pengacara teman nyabu Jennifer Dunn memberikan komentarnya soal pengurahan hukuman sang artis.

WowKeren - Jennifer Dunn baru saja mendapat pengurangan vonis masa hukuman kasus narkoba yang menimpanya. Jennifer yang awalnya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta mendapat pengurangan menjadi hanya 10 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Keputusan ini pun menuai berbagai reaksi.

Banyak publik yang setuju dengan putusan tersebut lantaran menganggap bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi pengguna narkoba. Tapi di sisi lain, banyak juga yang tak setuju dengan putusan tersebut lantaran merasa ada yang janggal atas pengabulan banding Jennifer. Termasuk diantaranya adalah pengacara Raditya Argoebie, Noni.

Raditya sendiri merupakan teman nyabu Jennifer yang diamankan di hari yang sama dengan sang artis. Noni mengatakan bahwa Jennifer mendapat back up dari orang berduit sehingga vonis hukumannya bisa disunat saat mengajukan banding. Ia lalu membandingkan dengan kliennya yang dianggap tak memiliki uang.


"Ini masalahnya Jennifer Dunn dan Raditya, yang satu punya duit yang satunya lagi enggak punya duit. Jedun (Jennifer) di-back up saya yang berduit," tutur Noni saat dihubungi via sambungan telepon pada Kamis (23/8). "(Hukum) Hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu, kalau orang yang mampu hukum tidak berlaku."

Pihak Raditya menilai majelis hakim tingkat banding terkesan lebih membela Jennifer Dunn. Hal itu terlihat saat majelis hakim dianggap meragukan fakta bahwa artis kelahiran 1989 itu nyabu bareng Raditya di kamarnya pada 31 Desember 2017. Padahal menurut pihak Raditya yang diwakili oleh Noni, Jennifer tidak pernah membantah fakta tersebut.

Noni mengatakan bahwa kliennya diundang oleh Jennifer untuk nyabu pada 31 Desember. "Sebetulnya gini, majelis hakim PT itu pertimbangannya bahwa Jennifer Dunn memakai narkoba untuk dirinya sendiri. Sementara dalam fakta persidangan pada saat Raditya memberikan kesaksian di persidangan Jennifer Dunn, itu jelas Raditya ngomong kalau tanggal 31 Desember dia diundang sama si Jennifer Dunn nyabu di kamarnya," jelas Noni.

"Kenapa pertimbangan dari majelis hakim di PT (Pengadian Tinggi) bahwa kasus tanggal 31 Desember itu tidak ada bukti, tidak ada saksi. Jadi kalau cuma berdua dianggap tidak ada saksi dan bukti," lanjut Noni. "Itu dibicarakan di persidangan Jedun. Kok bisa dijadikan pertimbangan enggak ada saksi, dianggap bukan sebagai bukti, ada apa sih? Kok Jedun sampai dibelain sama hakimnya?"

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait