Dhawiya Zaida Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Jaksa Masih Pikir-Pikir
wowkeren/Fernando
Selebriti

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 2 tahun rehabilitasi bagi putri kandung Elvy Sukaesih ini.

WowKeren - Proses hukum atas nama Dhawiya Zaida masih terus berlangsung. Pada 14 Agustus kemarin, anak kandung Elvy Sukaesih tersebut telah menjalani sidang pembacaan tuntutan. Hasilnya, Dhawiya dituntut 2 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar keputusan tersebut, Dhawiya tampak menerimanya. JPU menilai Dhawiya telah bersalah dengan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1. Ia juga telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun demikian, Majelis Hakim tampaknya mengurangi masa hukuman Dhawiya lebih sedikit daripada tuntutan Jaksa. Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/9), Majelis Hakim memberikan vonis 1,5 tahun rehabilitasi untuk Dhawiya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kesehatan Dhawiya. "Saudara sehat. Pada hari ini saudara sudah siap mendengarkan putusan?," ujar Majelis Hakim seperti pantauan WowKeren.


Setelah Dhawiya menjelaskan kesiapannya, Majelis Hakim lantas membacakan putusan mengenai kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dhawiya. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan. Masa penahanan tersebut kemudian dikurangi dengan masa pidana.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Dhawiya untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur. Masa pengobatan Dhawiya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," ujar Majelis Hakim. "Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa.".

Mendengar putusan tersebut, Dhawiya tampak menerima. Akan tetapi, Jaksa menyatakan masih akan berpikir-pikir. Untuk itu, keputusan ini masih belum final.

Sidang Dhawiya akan dilanjutkan setelah Jaksa memberikan keputusan mereka. "Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," pungkas Majelis Hakim.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru