Namanya Tercatut Dalam Akun Twitter Prostitusi Online, Dinar Candy Lapor Polisi
Instagram/dinar_candy
Selebriti

Dinar Candy naik pitam lantaran namanya masuk dalam akun twitter prostitusi online dengan tarif Rp 80 juta per 5 jam

WowKeren - DJ seksi Dinar Candy kali ini harus berususan dengan polisi. Pasalnya wanita kelahiran 1993 ini mendapati namanya masuk dalam akun twitter prostitusi online @amoy_angel. Dalam akun tersebut, Dinar disebut wanita panggilan dengan tarif Rp 80 juta per 5 jam.

Atas kejadian tersebut, DJ yang dinobatkan terseksi se-Asia ini melaporkan akun tersebut ke kantor polisi pada Kamis (13/9) malam. Ia mengaku baru tahu namanya masuk dalam akun tersebut lantaran diberitahu oleh salah satu pihak yang meng-endorse-nya.

"Dia bilang 'Dinar kamu benar ada ini-ini kalau kamu benar (ikut prostitusi) kita enggak bisa kamu ada di brand-nya kita," ujar Dinar saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/9). "Aku bilang 'Enggak, aku enggak pernah kayak gini, kalau harus dibuktikan rekening Dinar enggak ada transferan dari salah satu cowok kayak gitu."


Tentu saja hal tersebut membuat Dinar merasa dirugikan. Maka dengan segera ia mencari pengacara untuk menangani kasusnya ini. "Aku merasa dirugikan sebagai DJ," lanjut Dinar.

Dinar pun mendapat seorang pengacara bernama Henry Indraguna. Sang pengacara menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menanda tangani kontrak perjanjian semacam itu. "Dinar enggak pernah melakukan itu dan enggak pernah ada kontak sama orang itu," ujar Henry.

Lebih lanjut, Henry mengungkapkan bahwa akun tersebut turut mencatut nama-nama artis lain. Bahkan hingga pramugari dan hijabers. "Ini kami sayangkan sekali, di account ini, mencatut nama banyak artis, pramugari, dan yang lebih parahnya lagi hijabers dibawa-bawa dan dijual," lanjut Henry.

Henry mengatakan bahwa ada artis dengan inisial NM yang diduga kuat Nikita Mirzani juga turut masuk dalam akun tersebut sebagai wanita panggilan. Akun tersebut diancam dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru