Pernah Kepergok Sang Asisten Saat Nyabu, Begini Cara Roro Fitria Ngeles
WowKeren/Fernando
Selebriti

Roro Fitria rupanya memiliki cara jitu untuk mengelabui sang asisten yang memergoki dirinya tengah nyabu.

WowKeren - Sidang kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (18/9). Pada sidang tadi malam, Roro menghadirkan asistennya bernama Warsem sebagai saksi untuk meringankan tuntutannya. Warsem mengaku setidaknya tiga kali memergoki Roro tengah memakai narkoba jenis sabu.

Warsem pertama kali memergoki Roro menghisap sabu pada tahun 2017 lalu di kediamannya. Dimana Warsem juga sempat menemukan butiran sabu hingga alat hisap di kamar sang majikan. Saat ditanya oleh sang asisten, Roro selalu ngeles. Wanita yang akrab dipanggil Nyai itu mengaku hanya mengonsumsi vitamin.

"Di kamar lagi pakai asap-asap. Di lantai ada gula-gula seperti kristal. Nyai itu bilang hanya minum vitamin," tutur Warsem dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/9) malam itu. "Pernah kayk botol, terus aluminium foil, terus ada pipet. Kalau saya buang pipet, saya dimarahi dan saya takut."


Warsem yang sudah bekerja dengan Roro selama 5 tahun mulai curiga dengan aksi sang majikan tersebut. Pasalnya Warsem tahu bahwa majikannya bukan seorang perokok. Warsem pun pernah memberi tahu ibunda Roro, Raden Retno Winingsih soal hal ini. Namun Raden Retno mengaku percaya jika putrinya hanya mengonsumsi vitamin.

Warsem menambahkan bahwa ia pernah mendapati Roro sedang mengonsumsi sabu di ruangan DJ miliknya. Saat itu, aktris kelahiran 1989 tersebut kembali mengaku sedang mengonsumsi vitamin. "Pas kepergok di ruangan DJ, dia bilang hanya minum vitamin, tapi kok ada asapnya. Saya enggak melihat api, hanya lihat asapnya," tegas Warsem.

Asgar Sjarfi selaku pengacara Roro pun membenarkan kesaksian yang diberikan oleh Warsem. "Dia melihat (Roro) tiga kali sabu, tapi kalau seharihari dia sering membersihkan sampahnya dan dia sudah biasa melihat bu Roro itu nyabu. Sebelumnya tidak ada yang berani untuk menjadi saksi karena kebanyakan dari daerah, sehingga pikirannya masih takut. Jadi hanya bu Warsem saja yang masih mau bersaksi," ujar Asgar usai persidangan.

Sementara itu, persidangan kasus penyalahgunaan narkoba Roro akan kembali digelar pada hari Selasa (25/9). Sidang pekan depan akan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Roro. Sekedar informasi, Roro didakwa pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait