Nama Baik Sempat Tercoreng, Ifan Seventeen Batal Lapor si Pelaku Sebar Foto
WowKeren/Fernando
Selebriti

Ifan Seventeen memiliki beberapa alasan mengenai pembatalan laporannya ke Polda Metro Jaya tersebut.

WowKeren - Mengaku telah berhijrah bahkan berguru pada Ustadz Abdul Somad, Riefian Fajarsyah alias Ifan vokalis band Seventeen membuat publik heboh dengan kabar miring. Hal itu bermula saat di sosial media tersebar foto-foto dirinya bersama wanita di kamar hotel.

Melihat foto-foto Irfan tersebut, publik pun kembali mencap Ifan sebagai playboy. Tak ingin memperkeruh suasana dengan dugaan masyarakat, Ifan pun mengunggah video klarifikasi ke akun Instagram bersama temannya.

"Ini adalah masalah yang cukup serius, ini adalah masalah fitnah dan pencemaran nama baik. Kalau enggak segera (diklarifikasi) aku akan membawa masalah ini menjadi masalah yang sangat besar," ujar Ifan di video tersebut. "Dan ini akan menjadi pelajaran terutama buat aku, bahwa kita ternyata tidak bisa selalu berprasangka baik kepada semua orang. Karena terkadang orang-orang di sekeliling kita yang akan membahayakan kita. Jadi waspada itu perlu."

Masalah tak kunjung usai, Ifan bahkan berencana untuk mengambil tindakan tegas dengan melaporkan wanita yang ada di kamar hotel bersamanya. Ia bahkan sudah menyewa pengacara.


"Perempuanya (dilaporkan). Karena aku media sosial ini cuma menerima konten saja," ungkap Ifan, ditemui WowKeren di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/9). "Kalau perempuan ini jelas meng-upload media sosial ini. Kalau pun kalau tidak meng-upload pasti nggak ada gitu."

Namun Ifan sendiri malah batal mendatangi Polda Metro Jaya untuk pelaporan pencemaran nama baiknya itu. Ia mengaku akan merundingkan hal ini terlebih dahulu dengan pengacaranya.

"Harusnya hari ini kita prescon di Polda setelah membuat laporan di sana," lanjut Ifan. "Cuma karena belum bicara sama penasihat hukum. Jadi pengin didalamin dulu. Nggak terlalu terburu-buru dulu."

Sementara menurut pengacara Ifan, Salim Atmaja menyebut jika si wanita ini sengaja menyebarkan video lantaran status kliennya sebagai seorang publik figur. Namun Salim melanjutkan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang dilaporkan oleh Ifan ini.

"Tapi karena dia tau Ifan publik figur dan dalam kamar. Jadi pasti orang negatif. Tindakan tanpa izin upload. Jadi di sana coba upayakan hukum mungkin pasal 26 UUD ITE," ucap Salim. "Dipelajari dulu. Mau ambil upaya hukum seperti apa. Bisa perdata dan pidana."

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru