Dua Tersangka Penembakan Gedung DPR Tak Punya Izin Senjata Api
Shutterstock
Nasional

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa peluru yang ditembakkan hari ini sama dengan kejadian hari Senin (15/10) lalu.

WowKeren - Insiden penembakan salah sasaran di gedung DPR kembali terjadi pada hari ini, Rabu (17/10). Kali ini, peluru ditemukan di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN.

Polisi menyebut peluru yang baru ditemukan hari ini sama dengan kejadian hari Senin (15/10) lalu. "Iya, sama," kata Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri, Kombes Ulung Sanjaya.

Terkait peluru nyasar dari tembakan hari Senin (15/10), pihak kepolisian telah menetapakan dua orang tersangka yang merupakan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial IAW dan RMY. Menanggapi laporan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Baitul Ihwan mengatakan dua tersangka kasus peluru nyasar ke gedung DPR Senayan merupakan PNS dari kementeriannya. Menurut Ihwan, latihan tembak yang dilakukan kedua PNS itu tak berhubungan dengan kegiatan di Kemenhub.

Sebenarnya, Kemenhub memang memberikan penugasan khusus latihan tembak untuk beberapa pegawai seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun kedua PNS yang menjadi tersangka tersebut sama sekali bukan dalam penugasan latihan menembak oleh Kemenhub.


"Ketika kami cek, mereka melakukan latihan tembak dalam kegiatan pribadi," ujar Ihwan. "Yang jelas mereka melakukan dalam kegiatan pribadi, bukan dalam kegiatan suatu penugasan."

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta menyebut dua PNS penembak peluru nyasar ke DPR tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api. Karena kedua PNS itu tidak mengantongi surat izin menggunakan senjata api, polisi akan memeriksa instruktur lapangan tembak Senayan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

Nico juga mengatakan bahwa tersangka IAW gugup karena senjata yang dipakainya menggunakan switch customize lantaran ia tak biasa menggunakan senjata yang dimodifikasi.

Di sisi lain, IAW dan RMY sendiri dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. "Aturannya jelas, seseorang bisa membawa senjata harus punya izin," ungkap Nico.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait