Terlilit Utang Hingga Triliunan, Sariwangi Dinyatakan Pailit
Instagram/sariwangi_id
Nasional

Menurut catatan, Sariwangi memiliki tagihan utang senilai Rp 1,05 triliun. Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar.

WowKeren - Pada Selasa (16/10) kemarin, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Hal itu menandakan kedua perusahaan tersebut kini berstatus pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas. Hakim Abdul menganggap Sariwangi dan Indorub lalai menjalankan kewajibannya sesuai dengan rencana dalam perdamaian terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Selama persidangan, pihak Sariwangi tak pernah hadir dalam persidangan. Hanya pihak Indorup yang hadir. Sehingga, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.

Menurut catatan, Sariwangi memiliki tagihan utang senilai 1,05 triliun. Sementara Indorub punya tagihan senilai Rp 35,71 miliar. Sengketa utang tersebut dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2017.


"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," tutur Kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang."

Sementara itu, masyarakat Indonesia cukup akrab dengan merek teh Sariwangi. Perusahaan yang berdiri sejak 1962 ini merupakan pelopor teh celup yang produknya sangat diminati.

Sariwangi dapat dikatakan perusahaan yang cukup kompetitif karena selalu mengeluarkan produk baru yang inovatif. Bahkan teh celup Sariwangi menjadi inisiator kebiasaan minum teh masyarakat Tanah Air.

Namun, perusahaan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung terlilit utang ke sejumlah kreditur karena kesulitan keuangan, gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Perusahaan ini mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran. Tapi hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.

Terdapat lima bank yang mengajukan tagihan yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth. Kemudian Sariwangi dinyatakan pailit setelah PKPU berakhir.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait