Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis
Wowkeren/Fernando
Selebriti

Sebelumnya, Roro divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar.

WowKeren - Artis cantik Roro Fitria menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (18 /10). Sidang dengan agenda putusan tersebut, Roro terlihat pasrah mendengar putusan dari majelis hakim, Iswahyu Widodo.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Atas pelanggarannya itu, Roro pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta," lanjut Iswahyu. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Sebelumnya Roro divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar. Namun di sidang lanjutan ini, ia mendapat potongan masa tahanan yang telah dijalani.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu. "Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."

Sebelumnya pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba. Roro juga terbukti melakukan pemufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba. Jaksa menjelaskan Roro telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.

Usai mendengar putusan tersebut Roro pun menangis sembari menuju sel tahanan. Dirinya mengatakan bahwa putusan itu tidak adil.

"Saya sendih Ya Allah, kenapa begini, saya rasa itu tidak adil ya. Saya merasa ketidak adilan pada saya. " ungkap Roro.

Ditanya soal akankah dirinya naik banding soal putusan tersebut, Roro masih pikir-pikir. Ia akan berkonsultasi dengan pengacaranya terlebih dahulu.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru