Tak Terima Vonis Hakim, Sekali Lagi Roro Fitria Ajukan Tes Urine
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vonis yang berlaku bagi Roro Fitria bukan untuk pecandu, tapi sebagai pengedar.

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro Fitria akhirnya divonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Iswahyu Widodo di sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 18 Oktober.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta," lanjut Iswahyu. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan."

Hukuman vonis itu diputuskan hakim lantaran Roro Fitria dianggap bukan sebagai pecandu. Permohonan rehabilitasi juga ditolak. Hakim mempertimbangkan karena setelah ditangkap, Roro Fitria langsung diperiksa urine dan hasilnya negatif narkoba. ALhasil pasal yang dikenakan untuk Roro Fitria pun bukan untuk pecandu melainkan pengedar.


Pihak Roro Fitria pun tentu keberatan dengan vonis itu dan akan mengajukan banding. Mereka juga bakal mengupayakan Roro Fitria untuk kembali melakukan tes urine.

"Kita akan mencoba gimana caranya agar bu roro dites kembali, caranya bukan hanya tes urin saja tapi berbagai tes," kata pengacara Roro Fitria, Asgar Sjafri. "Psikiater, DNA, dan semua diperiksa. Karena waktu pemakaian, bu Roro dengan tesnya itu makan waktu lama. Jadi dia terakhir pakai Januari baru diperiksa tanggal 21 Februari itu yang membuatnya negatif," kata Asgar Sjafri.

Usai mendengarkan vonis hukumannya, Roro Fitria sembari menangis langsung dijemput petugas kejaksaan unjuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak meladeni para wartawan yang mengerubunginya untuk meminta pendapatnya terkait vonis itu.

Sementara itu tidak sedikit netter yang merasa iba karena Roro Fitria baru saja ditinggal sang ibunda untuk selamanya. Setelah kematian sang ibu, kini Roro Fitria harus mendekam di penjara.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru