Perseteruan Kim Hyun Joong dan Mantan Kekasih Hingga ke Mahkamah Agung
Selebriti

Pengajuan banding kasus Kim Hyun Joong sampai ke Mahkamah Agung.

WowKeren - Kasus perseteruan antara Kim Hyun Joong dan mantan kekasihnya (selanjutnya disebut Miss A) masih jauh dari kata usai. Setelah beberapa tahun mereka bersitegang, kini kasus itu diangkat lagi hingga sampai ke tangan Mahkamah Agung.

Seperti diketahui sebelumnya jika Kim Hyun Joong dan Miss A pernah menjalin asmara hingga membuahkan hasil yaitu seorang bayi. Kim Hyun Joong dituduk melakukan kekerasan terhadap Miss A karena tidak bisa menerima kehamilannya.

Selain itu, dia hanya menyebut Miss A sebagai mesin kehamilan saja. Bahkan yang lebih parah di saat kelahiran putranya, Kim Hyun Joong memaksa untuk segera melakukan tes DNA demi mendapatkan bukti kuat.

Tidak ingin terus dipojokkan oleh sang artis, Miss A melakukan serangan balik. Namun Kim Hyun Joong langsung melakukan naik banding dan mengatakan jika Miss A melakukan tindak pidana terkait pelecehan nama baik.


Menurut sumber di kalangan hukum, perwakilan hukum Miss A telah mengajukan banding atas persidangan kedua untuk klaim pencemaran nama baik. Naik banding tersebut akan dibawa ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada 10 Oktober lalu, pengadilan menguatkan putusan dari persidangan pertama dan memutuskan bahwa Miss A harus membayar denda. Denda yang dijatuhkan tergolong cukup banyak sekitar 100 juta KRW atau USD 88 ribu yang setara dengan Rp 1,3 miliar.

Namun, karena fakta bahwa dia mengajukan banding atas putusan ini, kasus tersebut akan menuju ke Mahkamah Agung. Sementara itu, keduanya belum menyelesaikan sengketa hukum mereka atas upaya penipuan dan pencemaran nama baik terhadap Miss A.

Setelah jaksa mendakwa Miss A tanpa penahanan pada 2017 atas tuduhan ini. Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 5 juta KRW atau USD 4.400 setara dengan Rp 67 juta untuk percobaan penipuan.

Namun pengadilan menemukan jika Miss A tidak bersalah atas laporan pencemaran nama baik Kim Hyun Joong. Dengan demikian, jaksa mengajukan banding atas putusan ini, tetapi persidangan kedua mempertahankan putusan asli. 

(wk/Kres)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru