Lion Air Siapkan Kompensasi Rp 1,25 M Untuk Keluarga Korban, 14 Korban Teridentifikasi
Twitter/KANSAR_JKT
Nasional

Ketentuan kompensasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

WowKeren - Maskapai Lion Group telah mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar. Kompensasi ini diberikan untuk keluarga korban Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pernyataan itu dikemukakan langsung oleh Direktur Operasional Lion Grup I Putu Wijaya.

Jumlah biaya kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam pasal 2 a Permen 77 itu disebutkan bahwa jasa penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Pasal 3 ayat 2 menyebutkan besaran ganti kerugian penumpang yang meninggal dunia sebesar Rp 1.250.000.000.

Pengacara umum Davin Tobing pun ikut angkat bicara. Andai keluarga korban tidak terima dengan kompensasi tersebut, maka mereka bisa menuntut ke pengadilan negeri.

"Walaupun pengangkut sudah menjalankan tanggung jawab sesuai Permenhub 77 Tahun 2011," ujar David. "Namun di pasal 23 Permen tersebut juga disebutkan bahwa ahli waris masih bisa menuntut ke pengadilan negeri."

David menjelaskan bahwa ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya pasti merasa kurang adil jika hanya menerima kompensasi tersebut. Ahli waris mungkin memiliki kriteria sendiri seperti usia produktifitas kerja korban, biaya sekolah anak-anak korban hingga perguruan tinggi, serta kerugian immateriil lainnya.

Dalam pasal 23 Permen 77 memberikan hak kepada ahli waris. Hak tersebut antara lain adalah untuk menggugat dan menuntut ganti rugi selain yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, tim Disaster Victim Investigation (DVI) RS Polri Soekanto telah berhasil mengidentifikasi 14 jenazah penumpang Lion Air PK-LQP yang jatuh di Karawang, Jawa Barat. Jenazah diidentifikasi melalui pemeriksaan sidik jari hingga tes DNA.

Hasil identifikasi ini berhasil dilakukan tim DVI pada Minggu (4/11). Berikut daftar nama jenazah yang sudah teridentifikasi.

1. Jannatun Cintya Dewi, perempuan, usia 24 tahun.

2. Candra Kirana, laki-laki, usia 29 tahun.

3. Munni, perempuan, usia 41 tahun.


4. Hizkia Jorry Saroinsong, laki-laki, usia 23 tahun.

5. Endang Sri Bagusnita, perempuan, usia 20 tahun.

6. Wahyu Susilo, laki-laki, usia 31 tahun.

7. Fauzan Azima, laki-laki, usia 25 tahun.

8. Rohmanir Pandi Sagala, laki-laki, usia 23 tahun.

9. Dodi Junaidi, laki-laki, usia 40 tahun.

10. Muhamad Nasir, laki-laki, usia 29 tahun.

11. Janry Efriyanto Santuri, laki-laki, usia 26 tahun.

12. Karmin, laki-laki, usia 68 tahun.

13. Harwinoko, laki-laki, usia 54 tahun.

14. Verian Utama, laki-laki, usia 31 tahun.

Diketahui Tim SAR Gabungan telah mengumpulkan total 140 kantong jenazah yang berisi potongan tubuh korban selama 7 hari. Jumlah kantong jenazah yang berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan ini terhitung masih kurang. Pasalnya, jumlah penumpang Lion Air yang jatuh itu sebanyak 189 orang.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru