Pihak Imigrasi Jakarta Bantah Tahan Lee Jong Suk Karena Masalah Pajak Fanmeeting
Naver
Selebriti

Lee Jong Suk tertahan di bandara Soekarno-Hatta usai menggelar fanmeeting di Jakarta. Begini penjelasan pihak imigrasi.

WowKeren - Lee Jong Suk tertahan di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta usai menggelar fanmeeting di Kota Kasablanka pada 3 November. Agensi membenarkan bahwa aktor kelahiran 1989 itu tidak bisa kembali ke Korea Selatan sesuai jadwal karena paspornya beserta staf ditahan pihak imigrasi.

Info terbaru mengenai ditahannya Lee Jong Suk datang dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata. Ia membantah kabar penahanan terhadap bintang drama "While You Were Sleeping" itu di Jakarta. Teodorus menyampaikan bahwa pihak imigrasi hanya menjalankan tugasnya terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

"Tidak ada penahanan, imigrasi Jakarta Selatan melakukan pemanggilan untuk interview terkait keberadaan dan aktivitasnya selama di Indonesia," ujar Teodorus Simarmata seperti dilansir dari CNNIndonesia.com malam ini, Senin (5/11).


Teodorus menambahkan bahwa pihak imigrasi hanya melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia. Lee Jong Suk bukannya ditahan, melainkan hanya dipanggil untuk dimintai keterangan . Namun hingga sore tadi, ia belum muncul memenuhi panggilan pihak imigrasi.

"Sampai sore tadi belum datang, tapi bersangkutan dipastikan masih berada di Indonesia," lanjut Teodorus. Ia mengatakan pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang terkait perizinan Lee Jong Suk dan kegiatannya selama di Indonesia. "Nanti detail lebih lanjutnya akan kami rilis," tambahnya.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait