Mahasiswa UGM Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Sembilan Hal Ini Terkait Kasus Pemerkosaan Saat KKN
Nasional

Dengan tagar #kitaAGNI mereka menyampaikan aspirasi di media sosial Twitter terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi.

WowKeren - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di lokasi KKN masih terus berlanjut. Pada Kamis (8/11) kemarin, sejumlah mahasiswa berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas bertajuk "UGM Darurat Kekerasan Seksual" di Taman Sansiro Fisipol UGM.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan #kitaAGNI membawa baliho besar dalam aksi tersebut. Baliho tersebut berisi sembilan tuntutan pada UGM. Selain itu, mereka menuliskan nama, nomor induk mahasiswa dan tanda tangan di baliho tersebut sebagai bentuk dukungan. Seluruh mahasiswa dapat berpartisipasi dalam aksi itu.

Melalui aksi tersebut, mereka meminta UGM untuk lebih memperhatikan terkait masalah pelecehan seksual dalam kampus. Berikut daftar sembilan tuntutan dari aksi solidaritas itu:

1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan merupakan pelanggaran berat.

2. Mengeluarkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.

4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materil.

5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada.


7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas maupun universitas tentang pencegahan, penanganan dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada.

9. Menyelenggarakan pendidikan anti-pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat departemen, fakultas maupun universitas.

Sementara itu, dukungan mahasiswa juga merambat di media sosial Twitter. Dengan tagar #kitaAGNI mereka menyampaikan aspirasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM oleh rekannya saat KKN mencuat setelah diberitakan dalam Balairungpress. Pihak kampus dianggap tidak becus menyelesaikan kasus yang telah terjadi tahun 2017 silam ini sehingga penyintas merasakan ketidakadilan.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru